Quote:
BI Beri Sinyal Perlonggar Aturan DP Rumah dan Kendaraan
Muhammad Idris - detikfinance
Jumat, 22/05/2015 10:15 WIB
Jakarta -Bank Indonesia (BI) sedang dalam pembahasan untuk merivisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Dengan adanya revisi tersebut maka uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan alias ada kelonggaran.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, revisi aturan LTV ini dilakukan supaya menggenjot daya beli masyarakat di tengah perekonomian yang melambat.
"Kita memberikan dorongan dalam bentuk makro prudensial, antara lain LTV, atau insentif untuk UMKM, atau pun pengaturan zero wajib minimum," kata Agus kemarin.
Kendati demikian, Agus belum mau merinci soal revisi LTV tersebut, apakah uang muka rumah atau kendaraan bermotor tetap 30% atau bisa diturunkan hingga hanya 20% atau bahkan 10%.
"LTV itu lebih kepada tumbuhnya pembiayaan kredit untuk properti atau kendaraan bermotor. Yang tak kami inginkan adalah pertumbuhan kredit yang bermasalah," katanya.
Meski aturan tersebut dilonggarkan, Agus tidak ingin ada kredit yang bermasalah di kemudian hari. Justru ia ingin penyaluran kredit bisa lebih baik lagi.
"Kami longgarkan untuk bisa dilakukan pembiayaan secara lebih aktif tapi tak korbankan kualitas. Secara umum kalau kredit mengucur baik akan membuat pertumbuhan ekonomi lebih baik. Jadi kan properti dan motor-mobil punya kontribusi baik ke ekonomi," jelasnya.
Lalu kapan revisi aturan ini bisa rampung? "Bisa bulan ini, besarannya kami nggak bisa ngomong, harus finalisasi sama OJK dulu baru umumkan," kata Agus.
Sebagai diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).
Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank maksimal untuk rumah pertama sebesar 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2, artinya DP yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.
http://finance.detik.com/read/2015/0...-dan-kendaraan
Yg diperlonggar kredit utk pembelian barang non produktif dan lebih bersifat konsumtif ....... bakal berpotensi menjadi kredit macet atau bermasalah nantinya

Mendorong ekonomi dari sisi konsumsi ..... hati2 pak! bisa kejeblos lho
Kenapa gak memperlonggar regulasi kredit usaha yg produktif seperti KMK atau KI ?
Terutama utk UKM seperti KUR dan KUK?