Quote:
Kecewa Pengadilan, Susi Mau Tenggelamkan Kapal Langsung
KAMIS, 21 MEI 2015 | 13:54 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di atas KRI Barakuda-633, saat peledakan kapal nelayan asal Thailand di Selat Dempo, Kepri, 9 Februari 2015. ANTARA/Joko Sulistyo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan keputusan pengadilan perikanan Ambon tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Jokowi. Susi ingin lima kapal perikanan milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing ditenggelamkan, tapi pengadilan justru hanya memutuskan hukuman denda Rp 100 juta.
"Kalau dilihat di sini sepertinya belum sejalan dengan semangat pemerintahan bapak presiden yang menginginkan illegal fishing kita basmi sampai habis," kata Susi di kediamannya, Rabu malam, 20 Mei 2015. Menurut Susi, semestinya pengadilan bisa lebih mengadvokasi kepentingan perikanan Indonesia.
Belajar dari kasus ini, Susi mengatakan bakal menenggelamkan langsung kapal yang tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal. "Hampir tidak ada pengadilan yang menggunakan Undang-Undang Perikanan. Ke depan siapa ketangkap tangan kita, enggak usah masuk ke pengadilan, langsung saja penenggelaman di tempat," katanya.
Menurut Susi, sebenarnya Kejaksaan Tinggi Ambon sudah minta izin pengadilan untuk menenggelamkan kapal Sino tetapi tidak dikabulkan majelis hakim. Susi menilai keputusan pengadilan tersebut menodai semangat kebangkitan nasional.
Ketua Satgas Illegal Fishing Mas Ahmad Santosa mengatakan Menteri Susi mendorong kejaksaan tinggi negeri naik banding terhadap putusan pengadilan perikanan Ambon. Dia berharap upaya hukum naik banding di pengadilan tinggi mengeluarkan hasil yang berbeda.
ALI HIDAYAT
http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...kapal-langsung
Sikat Buuu
