- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Faisal Basri Datangi Bareskrim, Ada Apa?


TS
aghilfath
Faisal Basri Datangi Bareskrim, Ada Apa?
JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri terlihat mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (21/5/2015) sore. Pantauan Kompas.com, pria yang juga pakar ekonomi dari Universitas Indonesia tersebut mendatangi kompleks Mabes Polri sekitar pukul 17.15 WIB.
Faisal tampak berjalan seorang diri. Dia mengenakan kemeja batik hitam-putih, celana krem dan sandal kulit hitam. Tangannya memegang tali tas ransel hitam besar yang melintang di pundaknya.
"Halo, apa kabar semua," Faisal menyapa para wartawan di depan gedung Bareskrim.
Ketika ditanya maksud kedatangannya, Faisal mengawali jawabannya dengan tersenyum. "Ya koordinasi-koordinasi saja, biasa saja," ujar Faisal seraya masuk ke dalam gedung.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan bahwa kedatangan Faisal adalah permintaan dari direktoratnya.
"Iya, beliau kami akan mintai pendapat soal perkara-perkara yang sedang kami tangani," ujar Victor.
Namun, Victor enggan menjelaskan secara rinci perkara yang mana saja yang akan disandingkan dengan pendapat Faisal Basri tersebut. Dia meminta seluruh pihak untuk bersabar.
"Nanti setelah pertemuan ini saya baru akan bicara deh," ujar Victor.
Diketahui, direktorat yang dipimpin oleh Victor sedang mengusut banyak perkara tindak pencucian uang. Salah satu yang tengah ramai dibicarakan adalah dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
Temuan Polisi, pejabat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai mitra penjualan kondensat. Padahal PT TPPI tengah mengalami persoalan finansial. Selain itu, hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak diserahkan ke kas negara dan diduga malah mengalir ke sejumlah rekening.
SKK Migas dan PT TPPI juga diduga telah 'kongkalikong' soal kontrak kerja penjualan kondensat. Kontrak kerja baru ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menjual kondensat sejak Januari 2009 sebelumnya.Tindakan-tindakan itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015...skrim.Ada.Apa.
Akankah sinergi ini awal dari dihabisinya mafia migas

0
1.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan