- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Tegaskan Tak Akan Keluarkan SP3 Utk Kasus BW. Jokowi Dicuekin Lagi ???


TS
tenglengwotik
Polri Tegaskan Tak Akan Keluarkan SP3 Utk Kasus BW. Jokowi Dicuekin Lagi ???
Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Pencabutan ini lantaran keluarnya surat keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik.
Atas pencabutan praperadilan itu, Kasubdit VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengaku pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Tidak lah. Kami tidak mungkin menghentikan perkara BW. Kan berkasnya sudah P19, sedikit lagi P21. Masa dihentikan,"tegas Daniel di Mabes Polri.
Untuk diketahui, pihak BW memberikan waktu seminggu pada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas perkaranya. Pasalnya mereka menilai Polri sudah tidak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.
Daniel menuturkan Peradi bukanlah lembaga penegak hukum. Sehingga apa putusan Peradi tidak dapat mengubah status hukum seseorang.
"Peradi bukan lembaga peradilan. Kalau jaksa katakan perkara itu lengkap ya harus disidangkan," kata Daniel.
ooo begitu ya
polri lebih stronk dari presiden ya. sudah disuruh wiwi hentikan kriminalisasi kpk tapi nggak dianggep
apa jangan-jangan bekingnya polri lebih tinggi dari presiden ? presiden diatas presiden. siapa tuh bekingnya
Pencabutan ini lantaran keluarnya surat keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik.
Atas pencabutan praperadilan itu, Kasubdit VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengaku pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Tidak lah. Kami tidak mungkin menghentikan perkara BW. Kan berkasnya sudah P19, sedikit lagi P21. Masa dihentikan,"tegas Daniel di Mabes Polri.
Untuk diketahui, pihak BW memberikan waktu seminggu pada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas perkaranya. Pasalnya mereka menilai Polri sudah tidak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.
Daniel menuturkan Peradi bukanlah lembaga penegak hukum. Sehingga apa putusan Peradi tidak dapat mengubah status hukum seseorang.
"Peradi bukan lembaga peradilan. Kalau jaksa katakan perkara itu lengkap ya harus disidangkan," kata Daniel.
ooo begitu ya
polri lebih stronk dari presiden ya. sudah disuruh wiwi hentikan kriminalisasi kpk tapi nggak dianggep

apa jangan-jangan bekingnya polri lebih tinggi dari presiden ? presiden diatas presiden. siapa tuh bekingnya

Diubah oleh tenglengwotik 21-05-2015 07:25
0
581
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan