Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kuyajantanAvatar border
TS
kuyajantan
Wewenang kejaksaan
Hari Selasa kemaren kantor tempat usaha saya di datangi 3 orang yang mengaku Dari kejaksaan, tapi ketika staff meminta identitas mereka, mereka dengan ketus dan galak tidak memberikan Dan meminta untuk memeriksa Surat Surat perijinan di perusahaan kami... Staff kami bersikeras tdk mau menyerahkan Karena merasa curiga terhadap kedatangannya mereka walaupun mereka DATANG dengan pakaian seragam kejaksaan...Dan mereka mengatakan Akan Datang lagi hari kamis besok untuk bertemu pemilik perusahaan...
Yang jadi pertanyaan saya gan and sis, apakah kejaksaan memiliki wewenang memeriksa Surat Surat ijin perusahaan.? Bukankah itu wewenang satpol pamong praja.?
Saya khawatir bahwa oknum oknum ini Akan memanfaatkan kami orang orang awam yang kurang mengetahui sebenarnya wewenang kejaksaan... Apakah memang kejaksaan bisa datang Tanpa Surat tugas, Tanpa mengenalkan diri mereka Dan mau memeriksa Surat Surat ijin perusahaan kami, seperti situ, tdp, dll

Thanks ya bro and sis...besok mereka mau datang lagi untuk menemui pemilik perusahaan ...yaitu saya..ehhehee..lokasi di Kota bandung

Saya butuh Saran ..thanks
Diubah oleh kuyajantan 20-05-2015 16:43
0
629
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan