- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jika Belum Inkracht, KPU Tetap Akui Kubu Agung


TS
bujanglapuk.v2
Jika Belum Inkracht, KPU Tetap Akui Kubu Agung
Metrotvnews.com, Jakarta: Hingga saat ini putusan inkracht terkait dualisme partai Golkar belum ada. Jika belum inkracht, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang terakhir, untuk memverifikasi parpol peserta Pilkada.
"Pada dasarnya memang seperti itulah pengaturan yang sudah dijelaskan di PKPU. SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, meski belum ada putusan inkracht," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hadar Nafis Gumay, Senin (18/5/2015).
Namun, Hadar enggan berspekulasi kubu Golkar mana yang bisa mengikuti Pilkada. Ia mengaku, KPU harus membaca dan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan PTUN. "Namun, pastinya kami perlu membaca putusan pengadilan terlebih dahulu," ucapnya.
Sesuai yang dijelaskan dalam PKPU 9/2015 tentang pencalonan, Pasal 34 ayat 1 menjelaskan bahwa KPU akan tetap menggunakan SK Kemenkumham untuk memverifikasi parpol peserta Pilkada.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat 1 menjelaskan jika SK tersebut menjadi objek sengketa dan masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU bisa menggunakan SK Kemenkumham terakhir.
Namun, Pasal 36 ayat 2 menyebutkan, jika SK tersebut ditunda PTUN, KPU akan menunggu putusan hukum yang inkracht untuk menentukan SK Kemenkumham yang mau digunakan.
Sebelumnya putusan PTUN menggugurkan keputusan kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak terima dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung memutuskan melayangkan banding. "Tadi kami sudah daftarkan banding kami," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono, Senin 18 Mei, kemarin.
Banding ini, kata dia, diambil karena majelis hakim telah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya, hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan kepengurusan hasil Munas Jakarta adalah yang sah.
Selama proses banding ini, kata Agung, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya masih tetap sah. Hal itu, aku dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham Yasonna laoly.
http://news.metrotvnews.com/read/201...kui-kubu-agung
Sia-sia dong Ical menang di PTUN.
"Pada dasarnya memang seperti itulah pengaturan yang sudah dijelaskan di PKPU. SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, meski belum ada putusan inkracht," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hadar Nafis Gumay, Senin (18/5/2015).
Namun, Hadar enggan berspekulasi kubu Golkar mana yang bisa mengikuti Pilkada. Ia mengaku, KPU harus membaca dan mempelajari terlebih dahulu hasil putusan PTUN. "Namun, pastinya kami perlu membaca putusan pengadilan terlebih dahulu," ucapnya.
Sesuai yang dijelaskan dalam PKPU 9/2015 tentang pencalonan, Pasal 34 ayat 1 menjelaskan bahwa KPU akan tetap menggunakan SK Kemenkumham untuk memverifikasi parpol peserta Pilkada.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat 1 menjelaskan jika SK tersebut menjadi objek sengketa dan masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU bisa menggunakan SK Kemenkumham terakhir.
Namun, Pasal 36 ayat 2 menyebutkan, jika SK tersebut ditunda PTUN, KPU akan menunggu putusan hukum yang inkracht untuk menentukan SK Kemenkumham yang mau digunakan.
Sebelumnya putusan PTUN menggugurkan keputusan kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak terima dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung memutuskan melayangkan banding. "Tadi kami sudah daftarkan banding kami," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono, Senin 18 Mei, kemarin.
Banding ini, kata dia, diambil karena majelis hakim telah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya, hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan kepengurusan hasil Munas Jakarta adalah yang sah.
Selama proses banding ini, kata Agung, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya masih tetap sah. Hal itu, aku dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham Yasonna laoly.
http://news.metrotvnews.com/read/201...kui-kubu-agung
Sia-sia dong Ical menang di PTUN.

0
2.3K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan