Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Dirtipideksus Kombes Viktor Simanjuntak menyatakan kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan (BG) tak pernah ada. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bulan lalu.
Dalam gelar perkara, Viktor dan tim mengundang tiga ahli hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Viktor saat dihubungi wartawan, Selasa (19/5/2015).
Viktor tak sepakat jika dikatakan kasus BG dihentikan. Apalagi kalau dikatakan penyidikan tak memenuhi syarat.
"Jadi, sudah. Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," tambah Viktor.
Sementara gelar perkara yang disebut akan dilaksanakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan beberapa lembaga terkait justru tak terlaksana. Menurut Viktor, masing-masing para pihak sudah menyatakan perkara tersebut selesai. (baca: Kalau Komjen Budi Gunawan Ada Masalah Pidana, Kenapa KPK Tidak Ambil Langsung?)
"Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," tambah Viktor.
Kejagung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus itu merujuk pada MoU (kesepakatan bersama) antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2012. (baca: Ini Alasan Kejagung Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Ia mengungkapkan, KPK menyebut Polri pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama.
KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK. Kini, Kejaksaan Agung melimpahkan kasus itu ke Polri untuk ditangani lebih lanjut. Polri sudah menerima berkas kasus BG dari Kejagung sejak 2 Maret lalu.
sumber suci nastak
mantap betul memang.... dianggap ga ada....
