- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mengapa Roro fitria bisa melenggan bebas dengan Ferari Berpelat Bodong


TS
galapagos7414
Mengapa Roro fitria bisa melenggan bebas dengan Ferari Berpelat Bodong
Quote:

Jakarta - Artis
Roro Fitria
sempat
menghebohkan
Mapolres Jakarta
Selatan dan
Mapolda Metro
Jaya. Roro
mendatangi dua
markas kepolisian itu dengan
penampilan dan tunggangan yang
wah, yakni mengendarai mobil
Ferrari warna merah menyala.
Sayangnya, mobil Ferrari warna
merah menyala yang dikendarai
Roro diketahui berpelat bodong.
Nomor polisi yang dipasang Roro,
yakni B 120 RO diketahui tak
terdaftar dan palsu.
Meskipun berpelat bodong, Roro
tetap bisa melenggang bebas
mengendarai mobil mewahnya.
Padahal secara aturan sudah jelas,
setiap kendaraan yang melintas di
jalan raya harus memiliki
kelengkapan surat dan identitas
yang jelas, termasuk soal pelat
nomor. Mobil yang tidak memiliki
pelat nomor resmi seharusnya tidak
diperbolehkan melintas di jalan
raya.
Sebenarnya, aturan soal
penggunaan pelat nomor kendaraan
sudah sangat jelas diatur dalam
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan seperti tertuang pada Pasal
280.
“Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor) yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dipidana dengan kurungan 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp
500.000 (Lima ratus ribu rupiah),"
demikian bunyi peraturan terkait
penggunaan pelat nomor kendaraan
yang dikutip pada Selasa
(19/5/2015).
Pihak kepolisian melalui twitter
TMC Polda Metro Jaya juga tak
bosan-bosannya mengingatkan soal
penggunaan pelat nomor yang
benar. Hampir setiap hari akun TMC
Polda Metro mencuit soal hal itu.
Namun, Roro sepertinya tak peduli
dengan peraturan yang berlaku. Dia
tetap dengan bangga mengendarai
mobil berharga miliaran rupiah itu,
meskipun dengan pelat bodong. Sementara itu, Kasubdit Penegakan
Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda
Metro Jaya AKBP Hindarsono
mengatakan, pihaknya akan
menindak tegas jika mobil tersebut
belum memiliki surat-surat yang
resmi.
"Intinya jika kita menemukan di
jalan kendaraan yang tidak
dilengkapi dengan surat-surat yang
sah pasti kita tindak karena itu
merupakan pelanggaran," jelas
Hindarsono.
Belum lupa dalam ingatan, saat
beberapa waktu yang lalu pihak
Polda Metro Jaya menindak tegas
kasus pelat bodong. Saat itu
kejadian itu menimpa Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta, Abraham
Lunggana.
Polda Metro Jaya saat itu
mengamankan mobil Lamborghini
warna hijau yang dikendarai lulung
karena pelat nomor yang dipasang
ternyata bodong. Lulung pun harus
berurusan dengan pihak kepolisian.
Lalu, apakah Roro yang memasang
pelat nomor bodong di mobil
mewahnya juga akan bernasib sama
seperti Lulung?
Wah ane sedikit curiga nih



Quote:
m.detik.com/news/read/2015/05/19/063701/2918128/10/2/mengapa-roro-fitria-bisa-melenggang-bebas-dengan-ferrari-berpelat-bodong
Diubah oleh galapagos7414 19-05-2015 09:51
0
9.2K
Kutip
79
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan