- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks penyidik kasus 98' bicara surat pemecatan Prabowo di sidang KIP


TS
n4z1
Eks penyidik kasus 98' bicara surat pemecatan Prabowo di sidang KIP
Eks penyidik kasus 98' bicara surat pemecatan Prabowo di sidang KIP

Prabowo Subianto . ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - Mantan penyidik kasus ad hoc peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Fadhillah Agus memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang digelar terkait dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Prabowo Subianto.
Menurut Fadhillah, merujuk PP Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit ABRI, 'Bahwa seorang prajurit ABRI bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas rekomendasi dewan kehormatan perwira (DKP)'. Namun yang terjadi saat itu ada surat pemberhentian dengan hormat atas rekomendasi dari DKP.
Melanjutkan kesaksiannya, menurut Fadhillah, surat DKP perlu persetujuan panglima TNI. Dibentuknya DKP dalam upaya rekomendasi pemberhentian seorang prajurit dikarenakan ideologi, tindakan pidana, indisipliner dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan perintah dinas.
Dia juga berujar DKP ranahnya administrasi yang digunakan untuk rekomendasi tentang kesalahan yang dilakukan prajurit. Nantinya, DKP yang menyangkut kolonel akan dibuat tembusannya ke presiden, sedangkan untuk letkol cukup panglima TNI.
Dalam persidangan tersebut pihak termohon menunjukan surat Menkum HAM/pangab no12/811/P-03/15/38/Spers tertanggal 18 November 1998 yang menunjukan tentang diberhentikannya Prabowo secara hormat. Namun Fadhillah merasa janggal karena Prabowo yang belum memasuki masa pensiun tapi diberhentikan tanpa mutasi.
"Saya merasa janggal karena waktu itu Prabowo belum masuk umur pensiun tapi malah diberhentikan tanpa dipindahkan," ucap Fadhillah yang juga dosen Universitas Padjajaran.
Seperti diketahui, pegiat hak asasi manusia mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI, pada 1998. Sengketa informasi ini dibawa ke KIP.
Menurut Fadhillah, merujuk PP Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit ABRI, 'Bahwa seorang prajurit ABRI bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas rekomendasi dewan kehormatan perwira (DKP)'. Namun yang terjadi saat itu ada surat pemberhentian dengan hormat atas rekomendasi dari DKP.
Melanjutkan kesaksiannya, menurut Fadhillah, surat DKP perlu persetujuan panglima TNI. Dibentuknya DKP dalam upaya rekomendasi pemberhentian seorang prajurit dikarenakan ideologi, tindakan pidana, indisipliner dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan perintah dinas.
Dia juga berujar DKP ranahnya administrasi yang digunakan untuk rekomendasi tentang kesalahan yang dilakukan prajurit. Nantinya, DKP yang menyangkut kolonel akan dibuat tembusannya ke presiden, sedangkan untuk letkol cukup panglima TNI.
Dalam persidangan tersebut pihak termohon menunjukan surat Menkum HAM/pangab no12/811/P-03/15/38/Spers tertanggal 18 November 1998 yang menunjukan tentang diberhentikannya Prabowo secara hormat. Namun Fadhillah merasa janggal karena Prabowo yang belum memasuki masa pensiun tapi diberhentikan tanpa mutasi.
"Saya merasa janggal karena waktu itu Prabowo belum masuk umur pensiun tapi malah diberhentikan tanpa dipindahkan," ucap Fadhillah yang juga dosen Universitas Padjajaran.
Seperti diketahui, pegiat hak asasi manusia mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI, pada 1998. Sengketa informasi ini dibawa ke KIP.
Reporter : Untung Pramono | Senin, 18 Mei 2015 16:29
http://www.merdeka.com/peristiwa/eks-penyidik-kasus-98-bicara-surat-pemecatan-prabowo-di-sidang-kip.html
==================
Rekonsiliasi Nasional memang sangat diperlukan bagi bangsa yang besar ini. Konflik kepentingan sudah sangat mengakar di semua instansi, termasuk di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Akankah hal ini akan terus terjadi seiring umur Indonesia Raya?
Andai semua yang dialami oleh Prabowo adalah fitnah, seharusnya semua yang terlibat di DKP berbicara jujur. Andai Prabowo merasa ia dizolimi, ada baiknya Prabowo bersikap jantan dengan meminta pemeriksaan terhadap dirinya kepada Komnas HAM. Panglima TNI pun harus terbuka dan jujur mengungkap semua yang samar dan cenderung menjadi bola liar selama belasan tahun!
Sama seperti tokoh-tokoh lainnya, Prabowo adalah manusia biasa yang punya sisi humanisme. Dia patriot yang dibenci sekaligus dipuja. Prabowo tidak pernah meminta ia berayahkan Prof.Dr. Soemitro. Pun tidak juga meminta ia jadi menantu Soeharto. Prabowo ditakdirkan menjadi warga negara Indonesia, lahir di Indonesia.
Siapapun tidak dapat menafikan ketokohannya di Kopassus. Kopassus menjadi besar saat ia menjadi Danjennya. Siapa yang mau memungkiri?
Rakyat harus percaya Wiranto? Justru saat kerusuhan 98, nama Wiranto dimaki-maki, live di tv!
Rakyat harus percaya Sutiyoso? Justru Sutiyoso terlibat kerusuhan Kudatuli.
Rakyat harus percaya SBY? Justru SBY duduk dibelakang meja merancang Kudatuli. SBY juga yang melakukan penyerangan ITB puluhan tahun yang lalu.
Rakyat harus percaya Megawati? Megawati justru mebiarkan korban2 Kudatuli berharap keadilan!
Buka semuanya, sebelum semuanya satu persatu masuk ke liang lahat!
Andai semua yang dialami oleh Prabowo adalah fitnah, seharusnya semua yang terlibat di DKP berbicara jujur. Andai Prabowo merasa ia dizolimi, ada baiknya Prabowo bersikap jantan dengan meminta pemeriksaan terhadap dirinya kepada Komnas HAM. Panglima TNI pun harus terbuka dan jujur mengungkap semua yang samar dan cenderung menjadi bola liar selama belasan tahun!
Sama seperti tokoh-tokoh lainnya, Prabowo adalah manusia biasa yang punya sisi humanisme. Dia patriot yang dibenci sekaligus dipuja. Prabowo tidak pernah meminta ia berayahkan Prof.Dr. Soemitro. Pun tidak juga meminta ia jadi menantu Soeharto. Prabowo ditakdirkan menjadi warga negara Indonesia, lahir di Indonesia.
Siapapun tidak dapat menafikan ketokohannya di Kopassus. Kopassus menjadi besar saat ia menjadi Danjennya. Siapa yang mau memungkiri?
Rakyat harus percaya Wiranto? Justru saat kerusuhan 98, nama Wiranto dimaki-maki, live di tv!
Rakyat harus percaya Sutiyoso? Justru Sutiyoso terlibat kerusuhan Kudatuli.
Rakyat harus percaya SBY? Justru SBY duduk dibelakang meja merancang Kudatuli. SBY juga yang melakukan penyerangan ITB puluhan tahun yang lalu.
Rakyat harus percaya Megawati? Megawati justru mebiarkan korban2 Kudatuli berharap keadilan!
Buka semuanya, sebelum semuanya satu persatu masuk ke liang lahat!
Menjadi pahlawan itu siap dicaci maki, karena pahlawan terucap dari hati yang tulus tanpa kebencian....
Dan itu berlaku bagi siapapun juga.
Jayalah Indonesiaku!

edit : lempar bata kalau setuju sama gw. Lempar cendol kalau gak setuju sama gw.
Diubah oleh n4z1 19-05-2015 03:52
0
1.9K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan