- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN Jakarta Menangkan Kubu Ical, Yorrys: Urusannya Bakal Panjang
TS
bonta87
PTUN Jakarta Menangkan Kubu Ical, Yorrys: Urusannya Bakal Panjang
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan membatalkan SK Menkum HAM kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Apa kata Waketum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai?
"Biasa saja. Sekarang begini, itu kan tergugatnya itu kan Menkum HAM. Kami hanya tergugat intervensi, karena terkena dampak. Yang jadi leadingnya Negara. Tadi Menkum sudah mengatakan dia banding. Kita ikuti saja proses banding itu," kata Yorrys saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Yorrys mengatakan pihaknya sudah memprediksi hasil pengadilan yang memenangkan gugatan Ical ini. Dia mengatakan urusan penyelesaian sengketa Golkar tak serta merta berakhir dengan putusant tersebut.
"Urusannya masih bakal panjang. Siapapun yang kalah pasti akan banding. Kalaupun tadinya kita yang menang, Ical juga pasti banding kan? Ini sekarang yang kita lihat proses pilkada ini," ujar Yorrys dengan nada tenang.
Tak hanya membatalkan SK Menkum HAM, PTUN Jakarta juga mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Kepengurusan hasil Munas Riau pula yang diputuskan PTUN Jakarta boleh mengikuti pilkada.
"Itu nggak bisa, yang berhak mengeksekusi itu Menkum HAM, bukan pengadilan," ujar Yorrys.
http://news.detik.com/read/2015/05/1...anjang?9911012
nunggu reaksi tommy di twitter
"Biasa saja. Sekarang begini, itu kan tergugatnya itu kan Menkum HAM. Kami hanya tergugat intervensi, karena terkena dampak. Yang jadi leadingnya Negara. Tadi Menkum sudah mengatakan dia banding. Kita ikuti saja proses banding itu," kata Yorrys saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Yorrys mengatakan pihaknya sudah memprediksi hasil pengadilan yang memenangkan gugatan Ical ini. Dia mengatakan urusan penyelesaian sengketa Golkar tak serta merta berakhir dengan putusant tersebut.
"Urusannya masih bakal panjang. Siapapun yang kalah pasti akan banding. Kalaupun tadinya kita yang menang, Ical juga pasti banding kan? Ini sekarang yang kita lihat proses pilkada ini," ujar Yorrys dengan nada tenang.
Tak hanya membatalkan SK Menkum HAM, PTUN Jakarta juga mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Kepengurusan hasil Munas Riau pula yang diputuskan PTUN Jakarta boleh mengikuti pilkada.
"Itu nggak bisa, yang berhak mengeksekusi itu Menkum HAM, bukan pengadilan," ujar Yorrys.
http://news.detik.com/read/2015/05/1...anjang?9911012
nunggu reaksi tommy di twitter
0
1.9K
19
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan