- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Punya Pasal yang Jadi Senjata Baru Bongkar Investasi Bodong Sistem Piramida


TS
aghilfath
Polisi Punya Pasal yang Jadi Senjata Baru Bongkar Investasi Bodong Sistem Piramida

Jakarta- Polda Papua mengungkap investasi bodong dengan skema ponzi, atau piramida yang diduga dilakukan tersangka Gunarni Gunawan. Polisi berbekal pasal baru yang khusus dapat digunakan untuk mengungkap kasus investasi jenis ini.
"Saat ini telah lahir UU baru No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret2014 dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda 10 miliar," ujar Kasubdit Indag Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu, Jumat (15/52015).
Karena itu, Polri tak lagi perlu menunggu laporan masyarakat yang dirugikan. "Darihasil pengungkapan sementara, diperkirakan telah juga dilakukan proses money laundering dengan indikasi memiliki usaha-usaha lain yang perlu didalami," sambung Juliarman.
Dia mengatakan, Polda Papua sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus investasi bodong dengan skema piramida atau ponzi ini. Polisi memiliki bukti perusahaan Wandermind, yang dimimiki oleh Gunarni, melakukan bisnis investasi bodong.
Hal ini dibuktikan dengan telah terungkapnya modal perdagangan dengan sistem piramida, skema ponzi perusahaan Wandermind.
Sedangkan Gunarni sendiri selama ini dikenal memiliki sejumlah unit usaha. Salah satunya adalah maskapai Pacific Royale Airways.
Dia memiliki 51 persen saham maskapai tersebut. "Tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Papua," ujar pria yang akrab disapa Arman ini.(fjp/fdn)
Sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/05...istem-piramida
Yang Monyet Menipu Manusia kapan ditindak pak

Diubah oleh aghilfath 15-05-2015 13:25
0
859
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan