Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Jokowi Belum Terima Surat Permohonan Grasi Antasari Azhar
Jokowi Belum Terima Surat Permohonan Grasi Antasari Azhar
Jakarta, CNN Indonesia-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar.

"Sampai detik ini (surat permohonan grasi Antasari) belum sampai di mejasaya," ujar Presiden usai meresmikan groundbreaking Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Kodam Jaya, Pinang Ranti, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Ketika ditanya apakah dirinya akan mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan Antasari, Jokowi belum mau berkomentar. Pasalnya, ia belum tahu apa isi surat permohonan grasi tersebut.

"Enggak tahu. Kan belum sampai di meja saya. Isinya apa kan saya tidak tahu. Jadi saya belum bisa jawab," kata dia.

Ia pun tak ingin menjawab soal kemungkinan respon yang akan diberikan setelah membaca surat permohonan grasi tersebut. "Lah kan belum sampai di meja saya. Gimana kemungkinan? Jangan-jangan enggak sampai ke meja saya," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Antasari secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi pada Februari lalu. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia pun sebenarnya sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi itu ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Alasan Grasi Antasari Diajukan

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa alasan grasi itu diajukan.

"Alasan diajukan grasi adalah dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan Antasari," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Sindonews, Senin (11/5/2015).

Alasan lainnya karena Antasari telah berjasa kepada negara sebagai Ketua KPK dan Jaksa karier tanpa cacat. Dia menambahkan, selama enam tahun menjalani hukuman penjara, Antasari juga sangat berkelakuan baik.

Bahkan, Antasari juga menjadi Ketua suku dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh narapidana di Lapas Tangerang.

"Juga dengan lahirnya cucu-cucu maka menjadi kebahagiaan apabila segera keluar Lapas," pungkasnya.

Diketahui, grasi itu diajukan 20 Februari 2015. Dan salinannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA menyerahkan pendapatnya ke Istana Kepresidenan pada 6 Mei 2015. Antasari merupakan terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.(ico)

Amnesti Antasari ke DPR Perkuat Grasi ke Jokowi

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu diajukan pada 20 Februari 2015.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar menjelaskan, sebelumnya keluarga Antasari yang diwakili anaknya bernama Ajeng Octarifki Antasari Putri membuat petisi di change.org kepada Presiden Jokowi agar memberi grasi kepada ayahnya.

"Ya betul (Grasi sudah diajukan)," ujar Boyamin kepada Sindonews melalui BlackBerry Messenger, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, petisi itu meraih banyak dukungan, termasuk dari media sosial seperti Facebook dan Twitter. Dia menambahkan, pihaknya juga mengajukan rekomendasi amnesti ke DPR untuk memperkuat grasi tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum untuk memenuhi keinginan keluarga menindaklanjutinya dengan secara resmi mengajukan grasi kepada Presiden RI dan salinannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," jelasnya.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.(ico)

Sumber : http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...ntasari-azhar/
http://nasional.sindonews.com/read/9...kan-1431328791
http://nasional.sindonews.com/read/9...owi-1431319744

Moga2 klo diajukan grasi pak Antasari segera dikabulkan dan dibebaskan emoticon-2 Jempol
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 5 suara
Jika Antasari ajukan Grasi apakah akan dikabulkan Presiden?
Ya
80%
Tidak
20%
Diubah oleh aghilfath 13-05-2015 20:04
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan