- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif


TS
Newbie2010
Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif
Quote:
Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 15:40 WIB
Jakarta -Penggelapan dana nasabah bank masih sering terjadi meski sudah ada pengawasan secara ketat. Bank nakal yang ketahuan menyalahgunakan dana nasabah akan dicabut izinnya.
Selain dicabut izin, pelakunya juga akan dikenakan tindakan pidana dengan hukuman kurungan penjara. Hingga Maret 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izin usahanya.
Dari jumlah tersebut, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum. Rata-rata bank bermasalah ini ketahuan menyalurkan kredit fiktif.
Berikut ini daftar banknya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikFinance dari LPS, Selasa (12/5/2015).
Dalam proses hukum (tahap investigasi/penyidikan/persidangan)
1. BPR Cinere Artha Raya (Dalam Likuidasi/DL)
2. BPR Kujang Artha Pratama (DL)
3. BPR Mutiara Artha Pratama (DL)
4. BPR Tugu Kencana (DL)
5. BPR Arthas Raya Sejahtera (DL)
6. BPR Kapital Metropolitan (DL)
7. Bank IFI (DL)
8. BPR Naratama Bersada (DL)
9. BPR LPK Cipeundeuy
10. BPR Dharma Bhakti Smadang (DL)
11. BPR LPK Sukamandi (DL)
12. BPR Iswara Artha (DL)
13. BPR Mustika Utama Raha (DL)
14. BPR Sadayana Artha (DL)
15. BPR Indomitra Mandiri (DL)
16. BPR Artha Nagari Madani (DL)
17. BPR Handayani Cipta Sejahtera (DL)
18. BPR Pundi Artha Sejahtera (DL)
19. BPR Mudik Air (DL)
Telah selesai:
1. BPR Sumber Hiobaja (DL)
2. BPR Bangunkarsa Artha Sejahtera (DL)
3. BPR Bungbulang (DL)
4. BPR Satya Adhi Perdana (DL)
5. BPR Talegong (DL)
6. BPR Samudera Air Tawar (DL)
7. BPR LPK Semarang (DL)
8. BPR Musajaya Artha Dana (DL)
Bagaimana modus bank dalam menggelapkan dana nasabah? Cek di berita ini. Lalu apa hukuman buat pegawai atau pemilik bank yang terbukt lakukan penggelapan? Cek di sini.
(ang/dnl)
http://finance.detik.com/read/2015/0...-kredit-fiktif
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 15:40 WIB
Jakarta -Penggelapan dana nasabah bank masih sering terjadi meski sudah ada pengawasan secara ketat. Bank nakal yang ketahuan menyalahgunakan dana nasabah akan dicabut izinnya.
Selain dicabut izin, pelakunya juga akan dikenakan tindakan pidana dengan hukuman kurungan penjara. Hingga Maret 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izin usahanya.
Dari jumlah tersebut, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum. Rata-rata bank bermasalah ini ketahuan menyalurkan kredit fiktif.
Berikut ini daftar banknya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikFinance dari LPS, Selasa (12/5/2015).
Dalam proses hukum (tahap investigasi/penyidikan/persidangan)
1. BPR Cinere Artha Raya (Dalam Likuidasi/DL)
2. BPR Kujang Artha Pratama (DL)
3. BPR Mutiara Artha Pratama (DL)
4. BPR Tugu Kencana (DL)
5. BPR Arthas Raya Sejahtera (DL)
6. BPR Kapital Metropolitan (DL)
7. Bank IFI (DL)
8. BPR Naratama Bersada (DL)
9. BPR LPK Cipeundeuy
10. BPR Dharma Bhakti Smadang (DL)
11. BPR LPK Sukamandi (DL)
12. BPR Iswara Artha (DL)
13. BPR Mustika Utama Raha (DL)
14. BPR Sadayana Artha (DL)
15. BPR Indomitra Mandiri (DL)
16. BPR Artha Nagari Madani (DL)
17. BPR Handayani Cipta Sejahtera (DL)
18. BPR Pundi Artha Sejahtera (DL)
19. BPR Mudik Air (DL)
Telah selesai:
1. BPR Sumber Hiobaja (DL)
2. BPR Bangunkarsa Artha Sejahtera (DL)
3. BPR Bungbulang (DL)
4. BPR Satya Adhi Perdana (DL)
5. BPR Talegong (DL)
6. BPR Samudera Air Tawar (DL)
7. BPR LPK Semarang (DL)
8. BPR Musajaya Artha Dana (DL)
Bagaimana modus bank dalam menggelapkan dana nasabah? Cek di berita ini. Lalu apa hukuman buat pegawai atau pemilik bank yang terbukt lakukan penggelapan? Cek di sini.
(ang/dnl)
http://finance.detik.com/read/2015/0...-kredit-fiktif
Hati2 gan!

cuman Bank IFI yg bukan BPR!
Quote:
Awas! Begini Cara-cara Bank Gelapkan Dana Nasabah
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 07:06 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh bank.
Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.
Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.
Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin.
1. Pemberian Kredit Fiktif
Dari catatan LPS, modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif atau topengan.
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.
2. Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak pernah menarik deposito.
Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
3. Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat
Modus berikutnya adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded).
Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
4. Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank
Modus selanjutnya erakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh si pegawai bank.
5. Hampir Selalu Melibatkan Orang Dalam
Pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri.
Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.
Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.
http://finance.detik.com/read/2015/0...nasabah#bigpic
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 07:06 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh bank.
Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.
Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.
Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin.
1. Pemberian Kredit Fiktif
Dari catatan LPS, modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif atau topengan.
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.
2. Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak pernah menarik deposito.
Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
3. Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat
Modus berikutnya adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded).
Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
4. Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank
Modus selanjutnya erakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh si pegawai bank.
5. Hampir Selalu Melibatkan Orang Dalam
Pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri.
Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.
Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.
http://finance.detik.com/read/2015/0...nasabah#bigpic
Diubah oleh Newbie2010 12-05-2015 23:28
0
4.3K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan