- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pansel Dirjen Imigrasi Tak Tahu ada Keppres Palsu


TS
ketek..basah
Pansel Dirjen Imigrasi Tak Tahu ada Keppres Palsu
Quote:
TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Anggota Panitia Seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramartha mengaku tak tahu ada surat keputusan presiden (Keppres) palsu tentang pengangkatan Direktur Jenderal Imigrasi. Hingga akhir dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum per 20 Maret 2015 tak pernah menerima Keppres itu.
"Sampai kabinet pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berakhir, tidak ada penerbitan Keppres itu," ujar Ambeg saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2015.
Ambeg mengatakan timnya menggelar seleksi untuk posisi Dirjen Imigrasi pada Agustus lalu. Awalnya, ada sembilan orang yang mendaftar. Setelah proses seleksi, panitia akhirnya menjaring tiga nama untuk dikirim ke presiden.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Nusa Tenggara Timur Rohadiman Santoso, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Asep Kurnia, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Widodo.
Tiga nama itu, dikirim Menteri Hukum saat itu, Amir Syamsuddin, ke Presiden pada September 2014. Namun, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan tak akan mengeluarkan kebijakan di dua bulan terakhir masa pemerintahannya. "Jadi setahu kami memang belum dibahas sama tim penilai akhir Setneg," ujar Ambeg.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum, Ferdinand Siagian membenarkan Keppres tentang Dirjen Imigrasi tersebut dipalsukan. "Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Sekretaris negara, kode suratnya salah," ujar Ferdinand.
Dia mengaku tidak tahu Keppres itu diterbitkan kapan. Isi Keppres itu mengangkat Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi menggantikan Bambang Irawan yang pensiun sejak September 2014 lalu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Kepres tentang pengangkatan Dirjen Imigrasi yang baru tidak benar. Keppres pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum selama ini menggunakan kode "M". Ini sebagai kode Kepres yang diterbirkan Sekretaris Kabinet. "Bukan Kode P sebagaimana Keppres yang disinyalir palsu terkait Keppres Direktur Jenderal Imigrasi," kata Yasonna.
Dia mengatakan Keppres terakhir yang dikeluarkan Sekretaris Negara berupa Kode P di tahun 2014 bernomor 220-an. "Sehingga bukan nomor 700-an seperti yang di Keppres disinyalir palsu itu," ujar Yasonna.
Karena itu, Yasonna memutuskan untuk mengulang seleksi. "Kami adakan seleksi terbuka dalam rangka mengisi posisi Direktur Jenderal Imigrasi," kata dia.
"Sampai kabinet pemerintahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) berakhir, tidak ada penerbitan Keppres itu," ujar Ambeg saat dihubungi, Jumat, 8 Mei 2015.
Ambeg mengatakan timnya menggelar seleksi untuk posisi Dirjen Imigrasi pada Agustus lalu. Awalnya, ada sembilan orang yang mendaftar. Setelah proses seleksi, panitia akhirnya menjaring tiga nama untuk dikirim ke presiden.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Nusa Tenggara Timur Rohadiman Santoso, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Asep Kurnia, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Widodo.
Tiga nama itu, dikirim Menteri Hukum saat itu, Amir Syamsuddin, ke Presiden pada September 2014. Namun, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan tak akan mengeluarkan kebijakan di dua bulan terakhir masa pemerintahannya. "Jadi setahu kami memang belum dibahas sama tim penilai akhir Setneg," ujar Ambeg.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum, Ferdinand Siagian membenarkan Keppres tentang Dirjen Imigrasi tersebut dipalsukan. "Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Sekretaris negara, kode suratnya salah," ujar Ferdinand.
Dia mengaku tidak tahu Keppres itu diterbitkan kapan. Isi Keppres itu mengangkat Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi menggantikan Bambang Irawan yang pensiun sejak September 2014 lalu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Kepres tentang pengangkatan Dirjen Imigrasi yang baru tidak benar. Keppres pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum selama ini menggunakan kode "M". Ini sebagai kode Kepres yang diterbirkan Sekretaris Kabinet. "Bukan Kode P sebagaimana Keppres yang disinyalir palsu terkait Keppres Direktur Jenderal Imigrasi," kata Yasonna.
Dia mengatakan Keppres terakhir yang dikeluarkan Sekretaris Negara berupa Kode P di tahun 2014 bernomor 220-an. "Sehingga bukan nomor 700-an seperti yang di Keppres disinyalir palsu itu," ujar Yasonna.
Karena itu, Yasonna memutuskan untuk mengulang seleksi. "Kami adakan seleksi terbuka dalam rangka mengisi posisi Direktur Jenderal Imigrasi," kata dia.
sumber
Looo knp bisa ada keppres palsu? Makin aneh aja...
0
684
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan