Quote:
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan aturan khusus yaitu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ketentuan perdagangan bahan pokok di dalam negeri. Inti dari aturan ini adalah negara dimungkinkan dapat mengintervensi harga sehingga meminimalisir permainan yang dilakukan pedagang.
"Ini adalah alat yang bisa dipakai Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk mengendalikan harga bahan pokok. Cara ini juga dilakukan negara seperti Malaysia dan Thailand. Intinya jangan sampai pedagang mengharapkan keuntungan dan harga yang cukup besar," kata Gobel saat diskusi dengan media di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Gobel menyatakan, Perpres ini dibentuk atas dasar peraturan Undang-undang Perdagangan. Beberapa bahan pokok yang diatur di dalam Perpres tersebut terutama komoditi yang dianggap strategis seperti beras dan gula.
"Kenapa Perpres tersebut harus ada? Salah satunya untuk upaya pengendalian. Kita menentukan harga di mana harga kita akan hitung dengan melakukan koordinasi antar kementerian terkait dan pemerintah daerah (Pemda) untuk kebutuhan bahan pokok," tuturnya.
Di dalam aturan tersebut, juga akan dipertegas bila pedagang dilarang menimbun stok bahan pokok melebih waktu yang ditentukan yaitu 3 bulan. Selain itu akan diatur beberapa sanksi yang diterima pedagang bila melanggar aturan tersebut, salah satu sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin usaha.
"Hukuman sedang kita siapkan dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Salah satu opsi bisa dilakukan pencabutan izin, hanya ada baiknya kita ajak duduk. Kalau tidak mau mengikuti aturan baru kita cabut," tegas Gobel.
(wij/rrd)
sumur
Yang penting tidak merugikan pelanggan, pedagang, produsen dsbnya ya gpp kali ya.