Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Kronologi Aktivis Save Our Soccer Dilaporkan versi Pengacara
Kronologi Aktivis Save Our Soccer Dilaporkan versi Pengacara
TEMPO.CO, Jakarta-- Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer, yang kerap mengkritisi kebijakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesai (PSSI) mendadak didatangi polisi di kantor Metro TV, Rabu malam lalu. Ia diberi surat panggilan setelah membuka laporan keuangan PT Liga Indonesia di acara Mata Najwa.

Surat panggilan bernomor 2490/V/2015 dari Kepolisian Daerah Metro Jaya itu meminta Apung bersaksi dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media eletronik. Dugaan ini menyertakan pasal berlapis yakni pasal14 nomor 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.

Dalam panggilan kepolisian itu, Apung disebut membuat tulisan di grup Forum Diskusi Sporter Indonesia (FDSI) yang berada di Facebook pada 08 Februari tahun lalu. Tulisan bekas aktivis Indonesian Corruption Watch itu berisi tudingan bahwa La Nyalla Mattalitti yang disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya.

Ahmad Diky, pengacara Apung mengatakan laporan ke polisi diajukan oleh Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI sekitar Februari 2014. Namun anehnya, kata dia, perkara yang dilaporkan Aristo adalah komentar kliennya dalam grup FDSI yang sifatnya tertutup. Artinya, kata dia, tulisan Apung hanya untuk bahan diskusi anggota forum sendiri yang isinya sporter bola.

"Tapi kok bisa bocor?" kata Diky yang dihubungi melalui teleponnya, sore ini. "Tulisan klien kami juga tak ada niat untuk mencemarkan nama baik. Ini hanya diskusi untuk kebaikan PSSI," dia menambahkan.

Menurut Diky, laporan Aristo diduga kuat berkaitan dengan sikap kritis Apung terhadap PSSI sebelumnya. Ia banyak mengungkap data-data tentang dugaan penyelewengan di tubuh induk sepak bola tersebut selama Januari. Pihak PSSI pun gerah dengan ulah kliennya. Apung, kata Diky, kemudian mendapat panggilan polisi sekitar Juni 2014. Namun panggilan itu tak dipenuhi lantaran alamat surat panggilan tidak mencantumkan tempat tinggal kliennya, tetapi kantor lembaga studi advokasi masyarakat (Elsam) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Panggilan kedua sebulan kemudian juga sama, tak dialamatkan ke kediaman Apung. Bahkan panggilan ketiga yang dilayangkan di Metro TV masih saja menggunakan alamat Elsam di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Panggilan jelas cacat hukum karena tak memenuhu unsur identitas terlapor," katanya.

Diky mengatakan rentang waktu antara panggilan kedua dengan terakhir hampir satu tahun. Sehingga dia menduga kasus sengaja dicuatkan lantaran Apung kembali mengkritisi PSSI beberapabulan terakhir. Apalagi PSSI kini dalam ambang kehancuran setelah dibekukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Ini jelas upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat," katanya.

Diky menambahkan pengacara sedang merembukkan langkah hukum yang akan ditempuh ke depan. Apalagi panggilan ketiga inibisa dilanjutkan dengan penjemputan paksa kliennya. Namun dia mengimbau kepolisian untuk memenuhi prosedur pemanggilan kliennya terlebih dahulu, "Kalau dipaksakan, ini bisa tak memenuhi prosedur pemanggilan," katanya.

Kronologi Aktivis Save Our Soccer Dilaporkan versi Pengacara
Ini Alasan PSSI Gugat Aktivis Save Our Soccer

TEMPO.CO,�Jakarta--Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membenarkan panggilan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer oleh polisi. Aristo melaporkan Apung karena dituduh melakukan pembohongan publik melalui status jejaring sosial Facebook.

"Kami menggunakan pasal yang sama seperti saat pengusaha Tommy Winata menggugat Majalah Tempo pada 2003," kata Aristo melalui telepon, Kamis sore, 7 Mei 2015.

Pasal yang dimaksud Aristo adalahPasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong kepada publik. Bila terbukti bersalah, ancaman hukum terhadap Apung setinggi-tingginya selama tiga tahun.� �

Apung yang kerap mengkritisi kebijakan PSSI mendadak didatangi polisi di kantor Metro TV, Rabu malam lalu. Ia diberi surat panggilan atas gugatan terhadap tulisannya di Forum Diskusi Sporter Indonesia (FDSI), grup jejaring Facebook, pada 08 Februari tahun lalu. Tulisan bekas aktivis Indonesian Corruption Watch itu berisi tudingan bahwa LaNyalla Mattalitti disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya.

Apung tak terima dengan panggilan tersebut lantaran FDSI adalah forum yang bersifat tertutup. Ahmad Diky, pengacara Apung, mengatakan tulisan itu hanya untuk bahan diskusi anggota forum sendiri yang isinya suporter bola. "Tulisan klien kami juga tak ada niat untuk mencemarkan nama baik. Ini hanya diskusi untuk kebaikan PSSI," katanya.

Aristo mengatakan tuduhan Apung sampai ke telinga lembaganya. Sehingga PSSI sempat meminta Apung untuk mengklarifikasi dengan melayangkan surat somasi. Sayang, surat somasi tak mendapat tanggapan baik, "Dia malah menggelar konferensi pers dengan menyebut PSSI rezim tertutup dan korup," katanya.

Jengkel dengan sikap Apung, Aristo lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia menilai Apung tidak memberi ruang bagi PSSI untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, kata dia, PSSI tak menganggap ada masalah keuangan lantaran sudah diperiksa oleh auditor independen.

Aristo menilai tindakan Apung membawa kerugian besar bagi PSSI. Sebab pihak sponsor yang selama ini menjadi sumber keuangan mereka akan curiga. Dampak buruk yang dikhawatirkan adalah menarik duit yang sudah digelontorkan kepada induk sepak bola Indonesia itu.

Meski demikian, Aristo membantahPSSI mendesak kepolisian agar kasus yang sempat tenggelam hampir setahun itu kembali diusut. Sebab Apung kembali melancarkan kritik kepada PSSI yang saat ini sedang dibekukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Kalau mendesak-desak, itu namanya kurang kerjaan," katanya.

Kepolisian menyertakan pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik (ITE) dalam pemanggilan Apung. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.�

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...ersi-pengacara
http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...ave-our-soccer
Bonus :


Benar2 strong LNM semua digugat emoticon-Najis
Apakah Apung akan bernasib sama seperti Prita emoticon-Bingung
Diubah oleh aghilfath 07-05-2015 20:20
0
3.2K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan