- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah numpang hidup, Syafruddin nekat kuras harta pakdenya sendiri


TS
ketek..basah
Sudah numpang hidup, Syafruddin nekat kuras harta pakdenya sendiri
Quote:
Merdeka.com - Sudah dikasih hati minta jantung, mungkin kalimat itu yang tepat disematkan untuk seorang Syafruddin Sholeh (22). Syafruddin hidup sehari-hari dibiayai oleh Pakde-nya, Sholikin (48), namun dia tega ingin menguras harta orang yang sudah baik hati kepada dirinya itu.
Modus yang dilakukan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang itu membuat cerita palsu kalau telah terjadi sebuah perampokan di Apotek Bareng milik pakdenya itu. Apotek yang berada di jalan IR Rais nomor 284 Kelurahan Bareng itu acak-acakan dan kehilangan sejumlah uang.
Pelaku yang selama ini sering bermalam di apotek tersebut pura-pura menjadi saksi atas peristiwa perampokan yang dikarangnya sendiri. Pria asal Desa Mojoagung Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk itu membuat laporan ke Polsek Klojen pada Selasa (5/5).
Dalam laporan itu, seakan-akan pada Senin (4/5) pukul 22.00 WIB, telah terjadi perampokan di Apotek Bareng.
Dalam cerita karangannya, saat pelaku tidur di kamar atas mendengar pintu apotek diketuk oleh seseorang. Ketika pintu samping dibuka, ada orang yang tidak dikenal menodongkan pistol dan minta agar uang yang ada di apotek diserahkan. Uang Rp 12,5 juta akhirnya dibawa kabur perampok.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian sektor Klojen melakukan olah kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Danang Yudanto menceritakan, kalau saat mencocokkan laporan dan hasil olah TKP terdapat banyak kejanggalan. Polisi akhirnya mengembangkan penyidikan dan melakukan pra-rekonstruksi.
"Dari awal kami sudah curiga, karena SF yang saat itu mengaku sebagai korban bercerita kalau perampokan terjadi pada jam 10 malam. Padahal pada jam tersebut, di daerah sekitar Apotek Bareng kondisinya masih ramai, dan hasil olah TKP, petugas tidak menemukan sidik jari, kecuali sidik jari karyawan dan sidik jari SF," terangnya pada wartawan, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, menurut Danang, pengembangan saat pra-rekonstruksi inilah semua terkuak. Tersangka SF mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku membuat rekayasa kalau apotek milik pakde-nya seakan-akan dirampok.
"Dari hasil rekonstruksi, kedok SF akhirnya terbongkar, SF mengakui semua perbuatannya. Uang sejumlah Rp 12,5 juta berhasil kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal ganda, yakni pasal 220 atas keterangan palsu dan pasal 367 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SF menyatakan kalau niatnya mencuri muncul secara spontan. Uang itu rencanaya akan digunakan untuk kebutuhan biaya kuliah.
"Saya mengambil uang terpaksa mas. Saya khilaf dan rencana uang itu untuk biaya kuliah. Supaya saya tidak merepotkan orang tua," jelasnnya.
Modus yang dilakukan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang itu membuat cerita palsu kalau telah terjadi sebuah perampokan di Apotek Bareng milik pakdenya itu. Apotek yang berada di jalan IR Rais nomor 284 Kelurahan Bareng itu acak-acakan dan kehilangan sejumlah uang.
Pelaku yang selama ini sering bermalam di apotek tersebut pura-pura menjadi saksi atas peristiwa perampokan yang dikarangnya sendiri. Pria asal Desa Mojoagung Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk itu membuat laporan ke Polsek Klojen pada Selasa (5/5).
Dalam laporan itu, seakan-akan pada Senin (4/5) pukul 22.00 WIB, telah terjadi perampokan di Apotek Bareng.
Dalam cerita karangannya, saat pelaku tidur di kamar atas mendengar pintu apotek diketuk oleh seseorang. Ketika pintu samping dibuka, ada orang yang tidak dikenal menodongkan pistol dan minta agar uang yang ada di apotek diserahkan. Uang Rp 12,5 juta akhirnya dibawa kabur perampok.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian sektor Klojen melakukan olah kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Danang Yudanto menceritakan, kalau saat mencocokkan laporan dan hasil olah TKP terdapat banyak kejanggalan. Polisi akhirnya mengembangkan penyidikan dan melakukan pra-rekonstruksi.
"Dari awal kami sudah curiga, karena SF yang saat itu mengaku sebagai korban bercerita kalau perampokan terjadi pada jam 10 malam. Padahal pada jam tersebut, di daerah sekitar Apotek Bareng kondisinya masih ramai, dan hasil olah TKP, petugas tidak menemukan sidik jari, kecuali sidik jari karyawan dan sidik jari SF," terangnya pada wartawan, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, menurut Danang, pengembangan saat pra-rekonstruksi inilah semua terkuak. Tersangka SF mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku membuat rekayasa kalau apotek milik pakde-nya seakan-akan dirampok.
"Dari hasil rekonstruksi, kedok SF akhirnya terbongkar, SF mengakui semua perbuatannya. Uang sejumlah Rp 12,5 juta berhasil kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal ganda, yakni pasal 220 atas keterangan palsu dan pasal 367 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SF menyatakan kalau niatnya mencuri muncul secara spontan. Uang itu rencanaya akan digunakan untuk kebutuhan biaya kuliah.
"Saya mengambil uang terpaksa mas. Saya khilaf dan rencana uang itu untuk biaya kuliah. Supaya saya tidak merepotkan orang tua," jelasnnya.
merdeka!
sudah numpang hidup malah ngerampok..

0
2.5K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan