TRIBUN-TIMUR.COM - Republik Kongo, atau Kongo Brazzaville, melarang penggunaan cadar yang menutup seluruh wajah untuk dipakai di tempat-tempat umum di negara itu.
Pihak yang berwenang juga melarang umat Muslim pendatang untuk menginap di dalam masjid-masjid.
Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.
Ribuan orang, terutama umat Muslim, telah mengungsi ke Republik Kongo dari negara-negara tetangganya yang sedang mengalami pertikaian, terutama dari Republik Afrika Tengah.
Para pengungsi umumnya beristirahat di masjid-masjid di Kongo sebelum mendapat tempat penampungan yang lebih permanen.
Secara umum, penduduk Muslim di Republik Kongo adalah minoritas, dengan jumlah kurang dari 5 persen.
Kongo merupakan negara pertama di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan seperti ini.
Di Eropa, Prancis merupakan negara yang juga memberlakukan penggunaan cadar di depan umum berdasarkan undang-undang yang diterapkan tahun 2010, dengan ancaman hukuman denda sekitar Rp2,5 juta.
Pertengahan tahun lalu, pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mendukung larangan pemakaian niqab atau cadar setelah seorang perempuan Prancis mengajukan gugatan karena menganggap larangan melanggar kebebasan beragama.
Larangan Busana Muslim
Sebuah sekolah di Prancis telah melarang seorang murid perempuan muslim masuk kelas karena memakai rok panjang berwarna hitam.
Keputusan itu merupakan hasil penafsiran kaku terhadap undang-undang yang melarang pemakaian simbol-simbol keagamaan yang mencolok di sekolah.
Gadis bernama Sarah ini mematuhi hukum dengan mencopot kerudung ketika memasuki sekolah, tetapi beranggapan rok panjang tak termasuk yang diatur oleh undang-undang.
Menurut beberapa guru, banyak murid perempuan sengaja memakai rok panjang seperti itu untuk melanggar hukum dan memperlihatkan dengan jelas identitas mereka sebagai Muslim.
"Ia tidak dikeluarkan, hanya diminta untuk kembali ke sekolah dengan pakaian yang netral. Tapi tampaknya ayah gadis itu tak mau anaknya kembali ke sekolah," kata Patrice Dutot, pejabat pendidikan setempat.
Ia menambahkan para murid selalu mencopot kerudung mereka sebelum memasuki sekolah yang terletak di Cahrleville-Mezieres, Ardenne, Prancis utara ini.
Undang-undang tahun 2004 di Prancis melarang simbol keagamaan yang mencolok seperti jilbab, kopiah Yahudi, kalung salib besar dipakai di sekolah-sekolah.
Menurut kelompok pengawas Islamofobia Prancis, CCIF, sekitar 130 murid telah dikeluarkan dari kelas tahun lalu karena pakaian yang dianggap terlalu menonjolkan identitas keagamaan.(BBC)
Kadang ane mikir alih2 muslimah bercadar biar dianggap menjalankan syariat yg kaffah dan untuk menjaga kesucian diri wanita, malah terlihat mengekang perempuan dan membuat mereka terlihat arogan. Ane gak bisa menyalahkan mereka2 yg menjalani ini, tapi dengan banyaknya kasus seperti ini, dan banyaknya wanita2 yg sebenarnya pengetahuan agamanya belum seberapa (udah gak ada kayaknya perempuan macam Rabiah Adawiyah di zaman sekarang) lebih baik memang tidak usah bercadar kecuali memang sanggup memantaskan diri seperti Rabiah Adawiyah. Apa salahnya sih berjilbab syar'i? Daripada Jilboobs yg jelas2 salah? Tapi mau jadi jilbabers juga oke2 aja kali ya? Ga tau juga gue kalo ini...yg Jilboobs meningan boobsnya gue jil
Spoiler for Warning:
haiyya cilaka opat-opat waaa... Ni berita bahas politik sara waa... lu owlang bole sara waaa, tapi ga bole hina sara...hinanya owlang sala aja yee...Kita menjunjung Freedom of speechwaa bukan Freedom of hate kalo ga minat Freedom of Silent aja yee...Keriting mulut gue hahaiyya kuat beut ngetik kek gini...yg bersangkutan, ane udah mirip gak nih