http://news.detik.com/read/2015/05/0...ualisme-parpol
Quote:
Rabu, 06/05/2015 18:36 WIB
Revisi UU Pilkada, Fadli Zon: Sejak Orba Nggak Ada Dualisme Parpol
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Upaya DPR gagal 'melobi' KPU agar mengubah peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada, berbuntut pada rencana merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Wakil ketua DPR Fadli Zon, menyebut revisi itu jalan keluar atas dualisme kepengurusan Golkar dan PPP untuk Pilkada.
"Sejak era refomasi bahkan orde baru, tidak terjadi dualisme. Jelas ini satu situasi yang tidak normal," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Fadli menuturkan, dalam rapat konsultasi antar pimpinan DPR dengan komisi II dan KPU serta Kemendagri, seluruh fraksi sepakat untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk meloloskan rekomendasi Panja Pilkada.
Rekomendasi dimaksud adalah klausul dalam hal islah dan putusan inkrah tidak tercapai bagi SK parpol yang dalam gugatan hingga masa pendaftaran Pilkada, maka KPU merujuk pada kepengurusan yang diputuskan pengadilan terakhir.
"DPR melalui komisi II membuat jalan keluar, jika (revisi UU) itu diperlukan. Jika inkrah dan bisa islah, maka revisi ini kan tidak diperlukan," ujar politisi Gerindra itu.
Jika revisi itu berhasil digolkan dalam rapat paripurna DPR, maka otomatis KPU harus mengubah peraturannya karena peraturan KPU merupakan turunan dari Undang-undang.
Namun, Fadli terus menganggap KPU bermasalah karena menolak rekomendasi Panja Pilkada sehingga akhirnya harus melalui revisi dua undang-undang yang sangat penting dalam konteks partai politik dan Pilkada serentak 2015.
"Masalah ini sederhana tapi KPU tidak melihat menjadi sebuah solusi. Jadi jika ada konflik di daerah ini adalah salah KPU," ucap Fadli.
Sebenarnya di masa lalu ada dualisme parpol, yaitu yang terjadi di PDI dan PKB. Dualisme di PDI melahirkan PDI Perjuangan. Di PKB, dualisme kepengurusan dimenangkan oleh Muhaimin Iskandar yang ketika itu berhadapan dengan Gus Dur.
Sekarang adanya Golkar/Golkar-P dan PPP/PPPP...