- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aceh Utara Keluarkan Qanun Larangan Pria & Wanita Boncengan


TS
AzuraMizuno
Aceh Utara Keluarkan Qanun Larangan Pria & Wanita Boncengan

Quote:
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah mengesahkan qanun (Peraturan Daerah) tentang pemisahan ruang kelas antara siswa dan siswi, baik untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Larangan ini dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Qanun tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 20 April 2015 lalu. Adapun Perda tersebut akan mengatur tentang ketertiban dan kemaslahatan umat.
"Ini qanun inisiatif kita yang akan mengatur dan mengurangi kemaksiatan di Aceh Utara, sekarang qanun sudah kita serahkan pada eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi (DPRK) Aceh Utara, Fauzan Hamzah, Rabu (6/5).
Dalam qanun atau Perda terebut secara tegas disebutkan larangan berboncengan dengan non-muslim. Selain itu juga dilarang pria dan wanita non-muhrim bermesraan saat berkendaraan.
"Kecuali dalam keadaan darurat, boleh berboncengan," jelas Fauzan.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga dilarang menyelenggarakan pertunjukan seperti keyboard, karaoke, baik di cafe, perkantoran, ekstrakurikuler sekolah atau kampus, pesta perkimpoian dan kegiatan promosi atau bisnis lainnya.
Ini dilakukan, kata dia, untuk mencegah kemaksiatan dan kemaslahatan umat. Seperti pemisahan ruang kelas pria dan wanita, ini upaya mencegah terjadi kemaksiatan.
"Sedangkan sanksinya pertama memberikan teguran, lalu pernyataan permintaan maaf, bimbingan di pesantren, kerja sosial hingga diusir dari kampung tersebut. Ada juga sanksi lainnya untuk dunia usaha dicabut izin operasionalnya," ujarnya.
Pada Perda tersebut juga mengatur tentang larangan penjualan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu dilarang memajang patung peraga yang mirip manusia atau binatang.
"Kecuali untuk kepentingan ilmu kesehatan itu boleh," tutupnya.
Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Larangan ini dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Qanun tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 20 April 2015 lalu. Adapun Perda tersebut akan mengatur tentang ketertiban dan kemaslahatan umat.
"Ini qanun inisiatif kita yang akan mengatur dan mengurangi kemaksiatan di Aceh Utara, sekarang qanun sudah kita serahkan pada eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi (DPRK) Aceh Utara, Fauzan Hamzah, Rabu (6/5).
Dalam qanun atau Perda terebut secara tegas disebutkan larangan berboncengan dengan non-muslim. Selain itu juga dilarang pria dan wanita non-muhrim bermesraan saat berkendaraan.
"Kecuali dalam keadaan darurat, boleh berboncengan," jelas Fauzan.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga dilarang menyelenggarakan pertunjukan seperti keyboard, karaoke, baik di cafe, perkantoran, ekstrakurikuler sekolah atau kampus, pesta perkimpoian dan kegiatan promosi atau bisnis lainnya.
Ini dilakukan, kata dia, untuk mencegah kemaksiatan dan kemaslahatan umat. Seperti pemisahan ruang kelas pria dan wanita, ini upaya mencegah terjadi kemaksiatan.
"Sedangkan sanksinya pertama memberikan teguran, lalu pernyataan permintaan maaf, bimbingan di pesantren, kerja sosial hingga diusir dari kampung tersebut. Ada juga sanksi lainnya untuk dunia usaha dicabut izin operasionalnya," ujarnya.
Pada Perda tersebut juga mengatur tentang larangan penjualan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu dilarang memajang patung peraga yang mirip manusia atau binatang.
"Kecuali untuk kepentingan ilmu kesehatan itu boleh," tutupnya.
Quote:
PEMERINTAH Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," kata Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, seperti dikutip Harian Rakyat Aceh, Senin 15 Desember 2014.
Abdullah mengatakan, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada 2015 mendatang,” kata mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Disebutkan, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu, kata Abdullah, berdasarkan keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.
Qanun ini juga mengatur tatacara berpakaian sesuai Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Lebih khusus, wanita wajib menggunakan jilbab dan laki-laki dilarang menggunakan celana pendek. Secara umum, aturan ini tidak jauh beda dengan produk qanun buatan provinsi.
Hal baru yang belum diatur spesifik dalam qanun buatan provinsi namun muncul dalam rancangan qanun Aceh Utara adalah tentang tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat ini kini terus digodok. Baru-baru ini juga telah digelar rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.[]
Editor: Yuswardi A. Suud -
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," kata Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, seperti dikutip Harian Rakyat Aceh, Senin 15 Desember 2014.
Abdullah mengatakan, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada 2015 mendatang,” kata mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Disebutkan, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu, kata Abdullah, berdasarkan keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan dan kemaslahatan umum.
Qanun ini juga mengatur tatacara berpakaian sesuai Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Lebih khusus, wanita wajib menggunakan jilbab dan laki-laki dilarang menggunakan celana pendek. Secara umum, aturan ini tidak jauh beda dengan produk qanun buatan provinsi.
Hal baru yang belum diatur spesifik dalam qanun buatan provinsi namun muncul dalam rancangan qanun Aceh Utara adalah tentang tatacara berkendaraan sesuai ketentuan Syariat Islam. Dilarang berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat ini kini terus digodok. Baru-baru ini juga telah digelar rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.[]
Editor: Yuswardi A. Suud -
semoga tidak ada pihak pihak tertentu yg dirugikan oleh peraturan tersebut 

===========================================
sumber 1
[URL="http://atjehposcumarticles/read/16993/2015-Aceh-Utara-Terapkan-Larangan-Non-Muhrim-Berboncengan"]sumber 2[/URL]
Diubah oleh AzuraMizuno 06-05-2015 09:29
0
7.1K
Kutip
114
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan