Rabu, 6 Mei 2015 | 09:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ag (60), warga Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, tertangkap basah Satpol PP Penjaringan, Jakarta Utara, sedang berada di Panti Pijat Griya Pijat Crystal Indah. Dia sempat permisi pulang kepada petugas Satpol PP, namun tidak diperbolehkan.
"Saya cuma ngobrol saja, Pak. Izinkan saya lewat,"

kata Ag kepada seorang petugas Satpol PP dengan suara memelas, saat terkena razia panti pijat di kawasan Penjaringan, Selasa (5/5/2015) malam.
Dengan mulut bau alkohol, kakek renta itu mengaku hanya butuh teman cerita makanya dia berkunjung ke panti pijat tersebut.
Di tempat itu, dia bisa minum-minum sambil ditemani seorang perempuan.
"Saya ini kan manusia biasa. Butuh hiburan, butuh minum juga,"

ucap Ag sambil menunduk. Kepada wartawan, Ag mengaku sedang dipijat saat petugas datang. Dia berusaha bersembunyi di toilet kamar mandi, tapi tetap ketahuan.
"Saya sembunyi saja dulu. Lalu setelah itu, saya pura-pura keluar.
Eh.. ketahuan ada yang memergoki,"

ucapnya.
Setelah dimintai keterangan terkait identitasnya, Ag langsung dipersilakan pulang. Dia meminta wartawan agar tidak mengambil gambarnya, sambil mengumpat di bawah kolong meja resepsionis.
Ag merupakan salah seorang warga yang terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh 50 personel Satpol PP gabungan kecamatan dan kelurahan Penjaringan.
Sejumlah panti pijat dan rumah kos di beberapa lokasi yang dianggap rawan penghuni ilegal dirazia dan didata identitas penghuninya. Razia dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Iyan Sofyan Hadi didampingi Camat Penjaringan Yani Wahyu Purwoko.
Razia di beberapa titik di wilayah Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, itu bersifat pendataan terkait identitas penghuni tanpa temuan yang berindikasi pidana.
Penulis: Tangguh Sipria Riang