http://news.detik.com/read/2015/05/0...rian-pertanian
Quote:
Selasa, 05/05/2015 17:57 WIB
Jokowi Teken Perpres Kurangi Jumlah Dirjen di Kementerian Pertanian
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Kementan). Imbas dari Perpres itu adalah pengurangan Ditjen pada Kementan.
Menurut Perpres ini organisasi Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan g. Inspektorat Jenderal.
Selain itu ada juga h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Ketahanan Pangan; k. Badan Karantina Pertanian; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (5/5/2015), dijelaskan struktur kali ini sedikit berbeda dari organisasi sebelumnya. Terdapat pengurangan jumlah Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni menghilangkan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Sementara yang lain tetap, yaitu Inspektorat, 4 (empat) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli (dengan nama bidang yang berubah).
Perpres ini menegaskan, di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, menurut Perpres ini, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.
"Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 42 dalam peraturan tersebut. Perpres ini berlaku sejak tanggal 22 April lalu.
Dirjen banyak atau sedikit tak masalah. Yang penting orang-orangnya harus yang benar-benar mengurusi pertanian, bukan politik. Kementerian Pertanian ini strategis, urusan perut dan ketahanan pangan.