Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Bareskrim Juga Geledah Kantor SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Besar
Bareskrim Juga Geledah Kantor SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Besar
JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menggeledah ruang di kantor PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama di Mid Plaza. Penyidik juga menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Iya, selain di Mid Plaza di Jakarta Pusat, kita juga menggeledah SKK Migas di Jakarta Selatan . Surat izin dua-duanya sudah turun," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Penggeledahan tersebut, lanjut Victor, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan serta pencucian uang. Victor tak menjelaskan detail perkara apa yang diusut. Yang jelas, perkara ini adalah salah satu dari tiga perkara korupsi besar yang tengah diusut kepolisian.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Victor, penyidik mencari sejumlah dokumen berupa kontrak kerja antara PT TPPI dengan SKK Migas, database soal aliran uang, kontrak penjualan dan sebagainya.

Victor menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terlebih dahulu. Sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Namun, Victor belum mau mengungkap siapa yang dimaksud.

"Nama tersangkanya sudah kami kantongi. Tersangka dari unsur pemerintahan, bisa jadi lebih dari satu," ujar Victor. (baca:Polisi Geledah Kantor TPPI di Mid Plaza Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah)

Penggeledahan di Mid Plaza sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Sementara, penggeledahan di kantor SKK Migas baru dimulai pukul 14.50 WIB.

Geledah 2 Gedung di Jakarta Terkait SKK Migas, Bareskrim Usut Kasus Rp 12 T

Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Jakarta. Lokasi yang digeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia dan Kantor TPPI Mid Plaza II di Jl Jenderal Sudirman,Jakarta.

Penggeledahan dilakukan Selasa (5/5/2015) siang. Penggeladahan dilakukan untuk mencari dokumen penyidikan Tipikor dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukkan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tengah dilakukan.

Kasus itu, bermula pada 2009 saat SKK migas melakukan penunjukkan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukkan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.

Diduga proses itu melanggar ketentuan pasal 2 dan atau 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu kurang lebih US$ 165 juta atau kurang lebih Rp 12 triliun.

Terjerat Kasus Korupsi, SKK MigasKlaim Telah Miliki "Whistle BlowingSystem"

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudianto Rimbono mengaku tidak tahu menahu perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mana yang tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami belum tahu kasus mana yang lagi diusut Bareskrim," ujar Rudianto di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).

Namun, Rudianto mengatakan, SKK Migas telah memiliki sistam pencegahan korupsi di mana kecil kemungkinan bagi pejabat di dalamnya terlibat korupsi.

"Kita ada whistle blowing system, kalau ada apa-apa bisa dilaporkan. Juga ada pengawasan internal, komisi pengawas, ada berbagai sistem untuk memastikan sistem berjalan dengan baik," ujar dia.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang tengah diusut dan disebut-sebut merugikan negara sebesar USD 156 juta tersebut. Rudianto sekaligus membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantornya. Menurut dia, ada beberapa ruang dari empat lantai di gedung Wisma Mulia itu. Ia enggan merinci ruangan mana saja yang digeledah penyidik.

"Tidak seluruh ruangan di empat lantai itu. Hanya beberapa ruangan di sana saja," lanjut dia.

Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (Baca:Bareskrim Usut Kasus Besar di SKK Migas)

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan, Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.(Baca:Polisi Geledah Kantor TPPI di Mid Plaza Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah)

Victor mengatakan, tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Baca:Bareskrim Juga Geledah Kantor SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Besar)
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Fidel Ali Permana

Begini Kronologi Kasus Pencucian Uang TPPI dan SKK Migas

TEMPO.CO,Jakarta- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak menuturkan kasus tindak pidana pencucian uang PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) dan SKK Migas. Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 2009-2010, bukan 2008-2011.

"Kasus ini terkait penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan TPPI pada kurun waktu 2009-2010," ujar Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 5 Mei 2015.

Viktor melanjutkan, dugaan tindak pidana pada kasus ini tak hanya tindak pidana pencucian uang saja.

Menurut dia, SKK Migas juga melakukan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun kronologi kasus ini, kata Viktor, bermula pada 2009. SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Tindakan inilah yang dinilai melanggar keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.

"Juga melanggar keputusan BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara," Viktor berujar.

Viktor mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipkor serta Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selasa malam 5 Mei 2015, kepolisian melakukan penggeledahan kantor TPPI di gedung Mid Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat, serta kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kepolisian mencari dokumen terkait perjanjian penjualan antara TPPI dengan SKK Migas yang berujung pada kerugian negara hampir Rp 2 triliun.

Mantan Kepala BP Migas Priyono Jadi Tersangka Kasus TPPI

TEMPO.CO,�Jakarta�- Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas, yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak menjelaskan, selain Priyono, tersangka kasus ini yang ditetapkan Polri yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono; serta pendiri TPPI, Honggo Wendratmo.

"Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan TPPI untuk pembelian kondensat negara," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2015. Penyidik masih memeriksa peran Honggo dalam kasus ini. Seluruh tersangka akan diperiksa pada awal pekan depan.�

Beberapa hari yang lalu, penyidik Polri menggeledah kantor TPPI di gedung Mid Plaza, Jalan Sudirman,dan kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kepolisian mencari dokumen perjanjian penjualan antara TPPI dan SKK Migas yang berujung kerugian negara hampir Rp 2 triliun.

Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.�

Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara juga dilanggar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015....Korupsi.Besar
http://m.detik.com/news/read/2015/05...-kasus-rp-12-t
http://nasional.kompas.com/read/2015...lowing.System.
http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...-dan-skk-migas
http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...gka-kasus-tppi

Wow bareskrim strong sedang usut kasus senilai 2T emoticon-Matabelo
Diubah oleh aghilfath 08-05-2015 19:18
0
3.3K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan