- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mungkinkah Jokowi Diperiksa di Kasus UPS? Ini Kata Kabareskrim


TS
namimi
Mungkinkah Jokowi Diperiksa di Kasus UPS? Ini Kata Kabareskrim
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka kemungkinan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2014.
Ketika dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, Basuki menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI dan Presiden Joko Widodo-lah yang menjabat Gubernur DKI.
Adakah kemungkinan Bareskrim Polri akan meminta keterangan dari Jokowi?
"Enggak apa-apa, kan akan kami tanyakan saat beliau (Jokowi) jadi gubernur. Sekarang kan (Gubernur) di tangan Pak Ahok (Basuki), jadi sama saja saya kira," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso seusai bertemu Basuki, di Balai Kota, Senin (4/5/2015).
Namun didesak perihal kemungkinan pemanggilan Jokowi. Budi menegaskan pihaknya tidak akan memanggil Jokowi. Keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil, lanjut dia, cukup untuk mengungkap permasalahan yang ada.
"(Jokowi) Enggak dong, masa kasus-kasus kayak gitu (panggil Jokowi). Kalau memang (saksi) yang ada sekarang sudah cukup untuk mengungkap semua, ya tidak perlu kemana-mana," kata Budi.
Saat ini, lanjut dia, dua anggota DPRD DKI yakni Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar masih menjadi saksi. Belum ada perkembangan status dari kedua anggota dewan tersebut.
"Diikuti saja, pasti nanti berkembang. Sekarang kami tidak tahu kasus ini berkembang kemana, tapi yang jelas akan kami tangani secara keseluruhan," kata Budi.
Perlu diketahui, dalam kasus ini dua mantan pejabat DKI yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua anggota DPRD DKI Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar sebagai saksi. Pada tahun anggaran 2014, Lunggana atau yang karib disapa Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara Fami pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.
Ya klo saksi udah cukup y sudah..
gmn nih agan2..

Diubah oleh namimi 04-05-2015 17:57
0
2.8K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan