Kaskus

News

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
KPU Pakai Putusan Pengadilan, Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada
KPU Pakai Putusan Pengadilan, Kubu Agung Klaim Berhak Ikut Pilkada
Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono menyambut baik bakal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa saat partai dilanda konflik internal, maka KPU akan menggunakan acuan putusan inkrah pengadilan untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.

Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, mengatakan PKPU tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Sesuai dengan UU tersebut, kepengurusan Partai Golkar yang saat ini terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah di bawah Agung Laksono.

"Dengan demikian yang punya hak untuk ikut Pilkada DPP Partai Golkar kami (kubuAgung)," kata Ace saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).

Ace mengartikan bahwa kata inkrah dalam peraturan KPU tersebut adalah hasil keputusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat.

"Merujuk pada undang-undang tersebut, seharusnya KPU dapat merujuk kepada landasan tersebut bahwa DPP Partai Golkar kamilah yang telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait sengketa partai politik," kata Ace.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung lainnya, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu belum memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik.

"Menurut saya PKPU tersebut belum memenuhi ketentuan UU Parpol, masih mengakomodir penyelesaian konflik di pengadilan sampai 26 Juli," kata Agun saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/5/2015).
(erd/nrl)

Terkait :

Kapolri: Dualisme Parpol Bisa Jadi Penyebab Konflik Pilkada di Daerah

Jakarta- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh PPP dan Golkar bisa memicu konflik di daerah saat Pilkada serentak. Untuk mencegahnya, Kapolri sudah mempersiapkan sejumlah langkah.

"Ya itu (dualisme parpol) salah satu faktor dari terkaitnya konflik di daerah," kata Badrodin saat menjawab pertanyaan wartawan apakah dualisme parpol jadi faktor konflik. Hal ini dia sampaikan usai menjadi pembicara rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Saat ini, Polri sudah menginventarisir potensi-potensi konflik akibat Pilkada di daerah. Dengan begitu, daerah rawan konflik dapat dipetakan.

"Kita inventarisir bagaimana karakter potensi konflik di wilayahnya, bagaimana calon politiknya, bagaimana dari partai politik dan calon-calon lainnya yang nantinya bisa ikut seperti itu sehingga bisa membawa konflik pada saat pelaksanaan Pilkada atau setelah pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.

Saat ini, PPP dan Golkar masih mengalami sengketa kepengurusan setelah terpecah jadi dua kubu. Proses sengketa juga masih bergulir di pengadilan.
(imk/erd)

Yusril: Sewenang-wenang Jika KPU Tak Akui Putusan Sela

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua tim hukum DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus mengakui adanya putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika KPU menggunakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengakui kubu Abung Laksono sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pilkada serentak, maka lembaga penyelenggara pemilu itu dianggap bertindak sewenang-wenang.

"Itu namanya sewenang-wenang pada putusan peradilan. Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya antara putusan sela maupun putusan akhir," kata Yusril saat dijumpai di PTUN, Senin (4/5/2015).

Pilkada serentak gelombang pertama akan digelar pada Desember 2015. Namun, KPU telah membuka tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Yusril menambahkan, sebelum ada putusan akhir dari PTUN, maka putusan sela tersebut masih berlaku.

Adapun isi putusan sela itu menyatakan bahwa pelaksanaan SK Kemenkumham harus ditunda sementara waktu. Dengan demikian, apabila belum ada putusan terkait dualisme kepemimpinan Golkar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang berlaku.

"Munas Riau sebelum Munas Ancol atau Munas Bali (yang berhak mengajukan calon kepala dan wakil kepala daerah)," tandasnya.

Pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partaiyang terdaftar di Kemenkumham.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.


Ini Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Mahkamah Partai Golkar

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan putusan mahkamah parpol final dan mengikat.

Menurutnya, hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi dan Natabaya tidak menggunakan hak dan kewajiban dalam pendapat hukumnya pada putusan mahkamah partai Golkar. Keduanya telah abstain untuk berpendapat dalam memutus pokok perkara tentang kepengurusan yang sah.

"MPG itu satu putusan, harus memutus final, karena dia pokok perkara.

Nggak bisa nasihat atau rekomendasi," kata Harjono saat dihubungi wartawan, Senin (4/5/2015).

Dirinya menegaskan, dalam memutus pokok perkara justru kedua hakim yang lain dari Mahkamah Partai Golkar yang melaksanakan tugasnya dengan memberikan pendapatnya.

"Di situ (putusan) jelas ada kalimat final, disebut pengurus sah adalah Agung Laksono. Ada kata-kata itu, kalau nggak ada, nggak final," katanya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM wajib untuk menerbitkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Dengan demikian permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia haruslah ditolak. Keputusan Menteri akan berbeda substansinya dengan keputusan yang sekarang ada hanya kalau memang Keputusan Mahkamah Partai Golkar substansinya memang berbeda dengan keputusan yang sekarang ada," katanya. (Wahyu Aji)

Sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/05...k-ikut-pilkada
http://m.detik.com/news/read/2015/05...kada-di-daerah
http://nasional.kompas.com/read/2015...i.Putusan.Sela
http://nasional.kompas.com/read/2015....Partai.Golkar

Nah masih asumsi lagi, apa sebaiknya golkar puasa ikut pilkada aja kali emoticon-Sorry
Diubah oleh aghilfath 05-05-2015 14:58
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.4K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan