Quote:
Jakarta, CNN Indonesia
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya tunduk pada permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait permintaan pencabutan izin prinsip usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pihaknya tengah memproses permintaan itu sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal PT PBR," jelas Franky melalui keterangan pers, Jumat (1/5).
Franky kembali menegaskan wewenang pencabutan Izin Usaha Penangkapan Ikan (IUPI) merupakan domain dari KKP.
Sementara BKPM, dibidang usaha penangkapan ikan hanya berwenang untuk mencabut Izin Prinsip Penanaman Modal yang bermasalah.
"Pencabutan izin prinsip ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM, Azhar Lubis menyatakan pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal bukan hal yang baru bagi BKPM.
Menurutnya, total sudah lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal yang telah dicabut atau dibatalkan oleh institusinya.
"Pencabutan izin prinsip penanaman modal (dilakukan) karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal," tuturnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012, telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.
Azhar Lubis mengatakan penerapan sanksi tersebut dimungkinkan terhadap kegiatan penanaman modal melakukan pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20...insip-benjina/
Lanjutken Bu..
