Quote:
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat ditemui di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sabtu, 2 Mei 2015 | 15:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, terlalu cepat apabila menyimpulkan Polri tidak mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Sekali pun perintah Jokowi agar Polri tidak menahan Novel belum dilaksanakan Polri.
"Jangan kemudian karena Novel faktanya masih ada di Bengkulu dan sekarang belum dilepas, kemudian kita buru-buru menyimpulkan instruksi Presiden tidak dituruti," kata Arsul saat diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Politisi PPP itu mengatakan, Polri tentu memiliki proses sendiri sebelum membebaskan seseorang yang tengah dalam proses penyidikan suatu perkara. Proses itulah yang harus dilalui agar tidak terjadi kesalahan dalam melepaskan orang tersebut.
"Tidak bisa Presiden meminta kemarin sore dan pula harus dilepaskan (sore itu juga). Katakanlah kemudian proses hukum tidak bisa dilakukan sama sekali," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut tidak bisa dimaknai secara sempit. Ia mencontohkan, Polri dapat mengubah status tahanan Novel dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Dengan demikian, Polri dapat tetap mengusut kasus yang akan kadaluwarsa pada 2016 tersebut.
Penulis: Dani Prabowo
http://nasional.kompas.com/read/2015...intah.Presiden
tuh dengerinnnn broh ,bray...
ada prosesnya...
