Selamat Pagi/Siang/Malam tergantung agan baca artikel ini.
Disini ane menginformasikan beberapa peraturan terbaru khusus pengguna motor saat ini. Semoga agan berkenan membacanya.
Peraturan Pengguna Motor
Pasal 1
Quote:
Pengguna Motor (biker) tidak pernah melakukan kesalahan atau tidak boleh disalahkan atau paling berkuasa di jalan apapun/dimanapun.
Pasal 2
Quote:
Jika Pengguna Motor (biker) melakukan kesalahan dalam bentuk apapun di jalan apapun/dimanapun, maka kembali ke Pasal 1.
Quote:
Pasal 2 Ayat 1
Jika Lampu lalu lintas warna kuning tanda nya pengendara bisa makin ngebut sebelum lampu merah ataupun mulai jalan ngebut sebelum lampu hijau
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 2
Pengendara motor boleh menggunakan Handphone ataupun hal lainnya pada saat berkendara sesuka hatinya
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 3
Pengguna Motor diperbolehkan melawan arus dengan berkendara di jalan yang berlawanan arah dengan alasan efisiensi waktu.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 4
Pengendara motor harus mepet dengan kendaraan depannya agar tidak disalip oleh pengendara lainnya
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 5
Dalam keadaan macet, Pengendara motor boleh menggunakan fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar, jembatan penyebrangan, hingga Zebra Cross. Jika memungkinkan boleh menggunakan jalur TransJakarta ataupun jalur TOL.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 6
Pengendara motor boleh berhenti dibawah jembatan jika hujan dengan alasan numpang neduh atau nunggu hujan reda.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 7
Pengendara motor boleh tetap berkendara walau mengantuk.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 8
Pengendara motor boleh menyalakan lampu sein sesuka hatinya.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 8
Pengendara motor boleh membunyikan klakson pada saat macet.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 9
Pengendara motor boleh kabur jika dalam berkendara menyerempet mobil.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 10
Pengendara motor tetap dalam kecepatan tinggi walau hujan sekalipun.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 11
Pengendara motor tetap dalam kecepatan tinggi di jalanan yang sepi dan lurus.
Spoiler for Contoh:
Ini bukan menghasut ya gan, ane pengen kita sebagai pengendara motor lebih peduli dan hati-hati dalam berkendara.
Jika berkenan agan bisa kasih komen dan nanti klo sempet bakal ane perbaharui lagi isi nya.