Petugas kepolisian menjaga jenazah terpidana mati kasus narkoba Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di rumah duka RS PGI, Cikini, Jakarta, 29 April 2015. Delapan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi regu tembak di Nusakambangan pada hari Rabu, pukul 00.25 WIB.
TEMPO.CO, Jakarta - Mendiang Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, 39 tahun, terpidana mati kasus narkoba, berpesan kepada teman, kerabat, dan keluarganya agar tidak mengikuti jejaknya mengedarkan narkoba.
"Ia meminta agar saudaranya tidak melakukan kesalahan yang sama,"kata penasehat hukumnya Marusaha Sitorus, yang mendampingi kedatangan jenazah di PGI Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2015.
Mustofa meminta agar jenazahnya dikirimkan ke negaranya, Nigeria, Afrika.
"Ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengakui kesalahannya.”Rencananya, jenazah diterbangkan Jumat, 1 Mei 2015 ke Nigeria.
Selama berada di dalam kamar mayat, pihak keluarga dan kerabatnya saling bergantian menunggu. Tidak ada persiapan khusus dari keluarga termasuk rumah sakit, sebab jenazah diterbangkan dari Nusakambangan, Jawa Tengah dalam kondisi telah awetkan.
"Mungkin besok kami urus dulu administrasi dan surat-surat lainnya." Jenazah Mustofa tiba di PGI Cikini sekitar pukul 12.45.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, jenazah diterbangkan sekitar pukul 04.00 dari Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selama di perjalanan, jasad Mustofa diberangkatkan menggunakan mobil jenazah warna putih bernomor R 9586 CB. Tertera di kaca depan kendaraan, nomor 6 yang berarti jenazah nomor 6 dari delapan jenazah yang dieksekusi.
Mustofa adalah satu dari delapan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari tadi. Mereka dieksekusi regu tembak setelah notifikasi pelaksanaan hukuman mati dikeluarkan pemerintah akhir pekan lalu. Sedangkan eksekusi seorang terhukum mati asal Filipina Mary Jane Veloso ditunda menjelang detik-detik pelaksanaan.
iya di maafin...