- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Susi Geram Diminta Lengkapi Bukti Perbudakan Benjina
TS
comANDRE
Menteri Susi Geram Diminta Lengkapi Bukti Perbudakan Benjina
Ratusan ABK asing yang diduga menjadi korban perbudakan oleh perusahan perikanan di Benjina, Maluku. (Dok. Pusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang meminta bukti lengkap kegiatan perbudakan atas anak buah kapal (ABK) sebelum mencabut izin pabrik pengolahan ikan milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
“Kalau bukti perbudakan (di PBR) kan sudah jelas ditulis media,” kata Susi di kantornya, Selasa (28/4).
Kalau pun BKPM tidak dapat mencabut izin investasi milik PBR, Susi tidak mau ambil pusing karena KKP telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) PBR beberapa waktu lalu. Akibatnya, kegiatan operasional PBR praktis telah terhenti sampai saat ini.
“Mau kerja apa (PBR), punya Surat Izin Usaha Penanaman Modal sektor Perikanan (SIUPM) tapi tidak punya izin tangkap (SIPI), mau kerja apa?” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyatakan surat yang disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang rekomendasi pencabutan izin PBR tidak cukup kuat untuk mencabut Surat Izin Usaha Penanaman Modal sektor Perikanan (SIUPM) dan Surat Izin Usaha Tetap (SIUT) sektor Perikanan milik perusahaan tersebut.
“Kami minta laporan dan bukti-bukti, apa saja yang terjadi disana berdasarkan temuan lapangan dari KKP. Termasuk minta KKP juga menyerahkan bukti pelanggaran hukum dari sisi ketenagakerjaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, bukti tindak pidana dari Kepolisian dan sebagainya. Karena BKPM tidak pergi ke Benjina sana, mereka yang memiliki itu semua," ujar Azhar pekan lalu.
Menurut Azhar, BKPM wajib menjaga kepastian hukum bagi investor serta mencegah agar negara tidak dirugikan apabila perusahaan tersebut melakukan gugatan balik karena tudingan yang tidak memiliki bukti kuat.
sumber
=======
mantab betul !
0
3.4K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan