- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besok, Bareskrim Periksa Haji Lulung


TS
namimi
Besok, Bareskrim Periksa Haji Lulung
Quote:

JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung besok, Rabu (29/4/2015).
Politisi PPP itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan untuk jadwal pemeriksaan ulang kepada Haji Lulung besok. Pasalnya, Lulung tak menghadiri pemeriksaan pada Senin, 27 April 2015 kemarin.
"Dijadwalkan besok beliau diperiksa, karena kemarin beliau tidak bisa hadir," ujar Budi Waseso di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini, Haji Lulung akan diperiksa sebagai saksi karena posisinya saat pengadaan UPS ini dia menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Lulung saat penggeledahan kemarin, lanjut Buwas, akan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
"Nanti setelah hasil pemeriksaan dihubungkan dengan petunjuk dan alat bukti yang ada. Hasil pemeriksaan penting, kaitannya dengan laporan itu," jelasnya.
Keterangan Haji Lulung itu nantinya sangat penting untuk mengungkap kasus yang sudah menyeret dua tersangka itu. Budi menilai Lulung menjadi salah satu saksi utama dalam dugaan korupsi UPS itu. Saat ditanya, apakah Lulung berpotensi jadi tersangka, Buwas enggan menjelaskan lebih lanjut masalah itu.
"Beliau jadi saksi kunci (ungkap kasus). Nanti bakal ada yang berpotensi jadi tersangka, artinya kami masih mencari alat bukti dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
smoga g d jadiin tsk y pak..

Diubah oleh namimi 28-04-2015 14:15
0
1.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan