Quote:
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
Senin, 27 April 2015 | 12:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Penyidik memeriksa Sarpin sebagai pelapor perkara dugaan pencemaran nama baik oleh dua petinggi Komisi Yudisial (KY).
Sarpin datang tanpa didampingi kuasa hukum ke gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Ia mengenakan kemeja biru tua lengan panjang. Di tangan kirinya, ia memanggul tas kulit hitam.
"Ini panggilan kedua saya sebagai pelapor. Kan panggilan perdana sudah beberapa waktu yang lalu," ujar Sarpin sebelum diperiksa penyidik, Senin.
Sarpin enggan menjelaskan keterangan apa yang ia diberikan kepada penyidik Polri dalam pemeriksaan pertama. Namun, Sarpin mengaku pemeriksaan keduanya hari ini adalah untuk melengkapi berita acara pemeriksaan pertamanya.
Sarpin juga tidak mau berkomentar perihal tidak kunjung datangnya dua petinggi KY yang menjadi terlapor dalam perkaranya. Sarpin menyerahkan keputusannya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Ya, saya enggak tahu kenapa mereka tidak datang. Tanyakan saja ke Bareskrim," ujar dia sembari melangkah masuk ke gedung Bareskrim.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurrohman Syahuri ke Polri, beberapa waktu lalu. Kedua terlapor disebut mencemarkan nama baik Sarpin melalui kritikan di media masa terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Dampaknya, kasus Budi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri.Taufiqurahman heran dengan sikap hakim Sarpin yang tersinggung ketika putusan praperadilan yang dibuatnya dikritik banyak pihak. Seharusnya, kata Taufiq, Sarpin berani mempertanggungjawabkan putusan itu dan siap dengan segala risiko.
'
http://nasional.kompas.com/read/2015...ebagai.Pelapor'
Cuma Hakim Sarpin yg tersinggung Putusan nya di kritik..
