- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Kebijakan LTV Akan Dilonggarkan! Bagaimana Kinerja Properti dan Perbankan


TS
adidananto.88
Kebijakan LTV Akan Dilonggarkan! Bagaimana Kinerja Properti dan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah mengkaji relaksasi aturan tentang rasio pembiayaan atau loan to value (LTV) kredit properti dan juga kredit kendaraan bermotor. Adapun relaksasi aturan LTV ini dilakukan untuk menggairahkan roda perekonomian di Indonesia. Harapannya, kemampuan bank menyalurkan kredit akan bertambah dan masyarakat juga diuntungkan karena tak harus menyediakan uang muka sebesar 30% dari harga jual rumah dan mobil. Selama ini LTV mempengaruhi porsi pemberian kredit dengan menentukan besaran uang muka yang harus disediakan nasabah sebelum mendapatkan pinjaman.
Pihak OJK mengatakan aturan LTV pada awalnya ditujukan untuk counter cyclical measure. Artinya, kebijakan ini diterapkan untuk mengerem pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dan juga kredit kendaraan bermotor (KKB) yang terlalu tinggi. Aturan LTV lahir, lantaran banyaknya investasi yang bersifat spekulasi pada sektor kredit properti.
Akibatnya kebijakan loan to value (LTV) kredit kepemilikan rumah (KPR) dan uang muka (down payment/DP) kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) yang diberlakukan Bank Indonesia (BI) sejak 15 Juni 2012 berdampak pada penyaluran kredit lembaga keuangan, terutama multifinance. Data BI menyebutkan, laju pertumbuhan KPR di atas 70 m2 mulai terindikasi melambat dari 60 persen (yoy) pada September 2011 menjadi 43 persen pada September 2012. Namun, pertumbuhan KPR tipe tersebut mulai meningkat lagi menjadi 48 persen pada Desember 2012 dibandingkan Desember 2012 yang hanya 27 persen.
Sementara dampak kebijakan DP terhadap perkembangan KKB khususnya untuk roda dua terlihat lebih nyata. KKB roda dua pada Desember 2012 tumbuh negatif -27,7 persen dibanding setahun sebelumnya yang 4,7 persen. Sedangkan KKB roda empat pada Desember 2012 hanya tumbuh 4,5 persen turun tajam dari pertumbuhan Desember 2011 yang tercatat 62,2 persen.
Data statistik perbankan juga menunjukkan pertumbuhan KPR dan kredit pemilkan apartmen (KPA) pada 2011 mencapai 23,4%. Pertumbuhan ini naik menjadi 31,7% pada 2013. Namun, sejak pemberlakuan LTV, pertumbuhan kredit mulai melambat, tecermin dari pertumbuhan tahunan sepanjang 2014 yang hanya 12,5%.
Dengan sudah terkendalinya KPR dan KKB ini, regulator tengah membahas niatan untuk merelaksasi aturan LTV. Ini karena, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kredit industri perbankan secara keseluruhan sepanjang 2015, diperkirakan masih mengalami perlambatan. Meski begitu, OJK masih belum memutuskan besaran LTV yang akan direvisi. OJK terlebih dahulu masih akan membicarakan relaksasi aturan ini dengan Bank Indonesia.
Analis menilai relaksasi aturan LTV akan berimbas besar terhadap industri perbankan dan properti yang selama ini tertekan oleh kebijakan loan to value (LTV) yang baru. Bahkan, kebijakan LTV tersebut selama ini telah membuat pertumbuhan KPR tidak mencapai angka double digit, yang tentunya juga berpengaruh bagi para pemain properti. Dengan begitu konsumen akhirnya lebih banyak mengubah pembelian ke tipe properti lebih besar, meningkatkan jumlah unit pembelian, dan juga meningkatkan rencana investasi developer untuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur hingga pembelian lahan baru dan pembangunan stok properti baru.
Adapun untuk capaian target marketing sales di awal tahun ini sudah terbilang cukup baik, lantaran melihat kondisi ekonomi saat ini yang masih belum stabil. Diprediksi masih banyak sentimen dan gejolak yang terjadi pada tahun ini. Terlebih jika aturan LTV telah diperlonggar maka akan meningkatkan gairah minat kosumen terhadap kepemilikan properti serta kendaraan bermotor.


Sumber http://securitiesacademy.co.id/2015/...dan-perbankan/
0
810
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan