- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah ajukan banding vonis mati WNI 'kurir sabu' di Malaysia


TS
comANDRE
Pemerintah ajukan banding vonis mati WNI 'kurir sabu' di Malaysia
Seorang WNI di Malaysia dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi kurir narkoba. Apa kata Dubes Indonesia untuk Malaysia?

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis mati warga negara Indonesia bernama Sutrisno yang dikeluarkan oleh Mahkamah Tinggi Kulai, Johor, Malaysia. Sutrisno terbukti menjadi kurir narkoba untuk jaringan internasional.
“Betul. Selanjutnya kita naik banding,” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono pada Rappler, Kamis, 16 April.
Kantor pengacara Norisah & Co. ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
Jalur kurir sabu
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Taufiqur Rijal menuturkan pada Rappler bahwa Sutrisno ditangkap di sebuah kamar di Hotel Dragon pada 10 September 2013 pukul 18:00 waktu setempat.
Saat diamankan, Polisi turut menemukan 3 kg sabu di kamar hotel.
Tapi menurut Konsul Taufiq, Sutrisno tidak tinggal di Johor, melainkan di Riau. Ia berangkat dari Riau menuju Medan sebelum memesan tiket pesawat dari Medan ke Singapura.
“Yang bersangkutan kemudian memulai perjalanan dari Medan ke Singapura, lalu Singapura ke New Delhi,” kata Taufiq. Di Ibu Kota India inilah, Sutrisno diduga menerima paket sabu tersebut.
Sutrisno kemudian melanjutkan penerbangan lagi ke Senai, Johor Bahru, pada 9 September, untuk mengirim paket tersebut. Ia sempat transit di Kuala Lumpur.
Sampai di Johor, ia menetap di sebuah hotel. Seseorang berencana menemuinya, tapi ia keburu diringkus kepolisian Johor Bahru.
15 kali sidang untuk diputus mati
Sutrisno kemudian dibawa ke Penjara Kluwang, sekitar 2 jam perjalanan dari Johor Bahru. Ia mendekam di sana selama hampir 2 tahun.
“Sejak ditahan sampai sekarang, dia sudah menjalani 15 kali persidangan,” kata Taufiq.
Didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Sutrisno mengaku bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
“Ia terpengaruh dengan rayuan temannya, dijanjikan pergi ke New Delhi, tapi pulang dititipin sabu untuk dibawa ke Johor dengan imbalan Rp 20 juta,” katanya.
Apakah ada peluang dia akan dibebaskan?
Menurut Taufiq, biasanya jika tidak terbukti murni bersalah, putusan di pengadilan tingkat pertama bukan hukuman mati. Tapi untuk kasus Sutrisno, ia sudah divonis mati di tingkat pertama.
Sutrisno menyadari bahwa ia akan sulit lepas dari jeratan hukuman mati ia, maka ia berpesan pada KJRI Johor agar mendatangkan keluarganya ke Malaysia. Konsulat pun bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut. Kedatangan keluarga saat ini sedang diproses. —Rappler.com
sumber
======
mantab betul !

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis mati warga negara Indonesia bernama Sutrisno yang dikeluarkan oleh Mahkamah Tinggi Kulai, Johor, Malaysia. Sutrisno terbukti menjadi kurir narkoba untuk jaringan internasional.
“Betul. Selanjutnya kita naik banding,” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono pada Rappler, Kamis, 16 April.
Kantor pengacara Norisah & Co. ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
Jalur kurir sabu
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Taufiqur Rijal menuturkan pada Rappler bahwa Sutrisno ditangkap di sebuah kamar di Hotel Dragon pada 10 September 2013 pukul 18:00 waktu setempat.
Saat diamankan, Polisi turut menemukan 3 kg sabu di kamar hotel.
Tapi menurut Konsul Taufiq, Sutrisno tidak tinggal di Johor, melainkan di Riau. Ia berangkat dari Riau menuju Medan sebelum memesan tiket pesawat dari Medan ke Singapura.
“Yang bersangkutan kemudian memulai perjalanan dari Medan ke Singapura, lalu Singapura ke New Delhi,” kata Taufiq. Di Ibu Kota India inilah, Sutrisno diduga menerima paket sabu tersebut.
Sutrisno kemudian melanjutkan penerbangan lagi ke Senai, Johor Bahru, pada 9 September, untuk mengirim paket tersebut. Ia sempat transit di Kuala Lumpur.
Sampai di Johor, ia menetap di sebuah hotel. Seseorang berencana menemuinya, tapi ia keburu diringkus kepolisian Johor Bahru.
15 kali sidang untuk diputus mati
Sutrisno kemudian dibawa ke Penjara Kluwang, sekitar 2 jam perjalanan dari Johor Bahru. Ia mendekam di sana selama hampir 2 tahun.
“Sejak ditahan sampai sekarang, dia sudah menjalani 15 kali persidangan,” kata Taufiq.
Didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Sutrisno mengaku bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
“Ia terpengaruh dengan rayuan temannya, dijanjikan pergi ke New Delhi, tapi pulang dititipin sabu untuk dibawa ke Johor dengan imbalan Rp 20 juta,” katanya.
Apakah ada peluang dia akan dibebaskan?
Menurut Taufiq, biasanya jika tidak terbukti murni bersalah, putusan di pengadilan tingkat pertama bukan hukuman mati. Tapi untuk kasus Sutrisno, ia sudah divonis mati di tingkat pertama.
Sutrisno menyadari bahwa ia akan sulit lepas dari jeratan hukuman mati ia, maka ia berpesan pada KJRI Johor agar mendatangkan keluarganya ke Malaysia. Konsulat pun bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut. Kedatangan keluarga saat ini sedang diproses. —Rappler.com
sumber
======
mantab betul !

Polling
0 suara
Terlepas dari beneran bersalah atau enggak, setuju hukuman mati?
0
1.6K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan