- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Makam Mewah Bakal Kena Pajak


TS
jholden87
Makam Mewah Bakal Kena Pajak
JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana mengenakan pajak bagi permakaman mewah atau premium.
Hal tersebut merupakan bagian dari reformulasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lahan kuburan atau permakaman, peninggalan purbakala dan sejenisnya, bukan merupakan objek yang terkena PBB.
Namun, seiring dengan reformulasi PBB yang akan didasarkan pada subjek pajak, bukan objek pajak, pemerintah menilai lahan tersebut layak kena pajak. ‘’Kita lihat fenomena kuburan, Undang- Undang Pajak Daerah menyebutkan bahwa kuburan adalah salah satu objek pajak bebas PBB.
Nah, sekarang bagaimana fenomena San Diego Hill (salah satu makam premium), apakah bisa dibiarkan bebas PBB?” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, saat rapat kerja dengan DPD RI, di kompleks parlemen, kemarin. Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir ini kawasan makam mewah dibangun di berbagai wilayah. Tak hanya di seputar Jakarta, namun juga di daerah.
Alihkan Usaha
Ferry menambahkan, jika kuburan premium dibiarkan bebas PBB, akan banyak pengembang yang mengalihkan usahanya ke properti permakaman. ‘’Sebab, tanah mahal tapi bebas PBB. Ini perkembangan yang perlu penyesuaian,’’tegasnya. Karena itu, hal ini akan menjadi salah satu poin dalam pematangan reformulasi PBB. Dalam reformulasi tersebut akan ada opsi peringanan dan penghapusan pajak bagi subjek pajak yang dinilai tidak mampu membayar.
Namun, subjek pajak yang mampu akan tetap dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ferry, pihaknya akan segera menata aturan PBB khusus untuk lahan permakaman premium. Meski demikian, belum ditentukan aturan apa yang akan dipakai.
‘’Presiden berpesan, jika ada kebijakan tanpa harus mengubah UU, lebih baik menggunakan itu.’’ Dikatakannya, perubahan Program Legislasi Nasional terkait pajak baru akan dilakukan 2017. Ia berharap aturan mengenai PBB untuk makam premium lebih cepat diterbitkan dan bisa diterapkan pada 2016. (K32-59)
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/makam-mewah-bakal-kena-pajak/
Hal tersebut merupakan bagian dari reformulasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lahan kuburan atau permakaman, peninggalan purbakala dan sejenisnya, bukan merupakan objek yang terkena PBB.
Namun, seiring dengan reformulasi PBB yang akan didasarkan pada subjek pajak, bukan objek pajak, pemerintah menilai lahan tersebut layak kena pajak. ‘’Kita lihat fenomena kuburan, Undang- Undang Pajak Daerah menyebutkan bahwa kuburan adalah salah satu objek pajak bebas PBB.
Nah, sekarang bagaimana fenomena San Diego Hill (salah satu makam premium), apakah bisa dibiarkan bebas PBB?” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, saat rapat kerja dengan DPD RI, di kompleks parlemen, kemarin. Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir ini kawasan makam mewah dibangun di berbagai wilayah. Tak hanya di seputar Jakarta, namun juga di daerah.
Alihkan Usaha
Ferry menambahkan, jika kuburan premium dibiarkan bebas PBB, akan banyak pengembang yang mengalihkan usahanya ke properti permakaman. ‘’Sebab, tanah mahal tapi bebas PBB. Ini perkembangan yang perlu penyesuaian,’’tegasnya. Karena itu, hal ini akan menjadi salah satu poin dalam pematangan reformulasi PBB. Dalam reformulasi tersebut akan ada opsi peringanan dan penghapusan pajak bagi subjek pajak yang dinilai tidak mampu membayar.
Namun, subjek pajak yang mampu akan tetap dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ferry, pihaknya akan segera menata aturan PBB khusus untuk lahan permakaman premium. Meski demikian, belum ditentukan aturan apa yang akan dipakai.
‘’Presiden berpesan, jika ada kebijakan tanpa harus mengubah UU, lebih baik menggunakan itu.’’ Dikatakannya, perubahan Program Legislasi Nasional terkait pajak baru akan dilakukan 2017. Ia berharap aturan mengenai PBB untuk makam premium lebih cepat diterbitkan dan bisa diterapkan pada 2016. (K32-59)
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/makam-mewah-bakal-kena-pajak/
Diubah oleh jholden87 17-04-2015 17:05
0
1.4K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan