adidananto.88Avatar border
TS
adidananto.88
Pelarangan Bir Minimarket, Saham MLBI dan DLTA Terkoreksi 20 Persen



Dalam hitungan jam pemerintah segera memberlakukan peraturan pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. Sehingga jenis minuman keras beralkohol yang dilarang di jual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Dengan adanya Permendag baru, maka ada revisi dengan menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Artinya minimarket dan pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual bir. Sementara syarat-syarat lain seperti penempatan minol di rak khusus, diberi stiker khusus 21 tahun, dan pembelian memakai identitas (KTP/SIM) masih berlaku. Sedangkan untuk penjualan minol di restoran, cafe, dan rumah makan, harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar dari area penjualan.

Langkah Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer terbukti ampuh membuat harga saham produsen bir merosot, saat ini ada dua produsen bir yang tercatat di pasar modal, yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Secara pergerakan saham, kedua emiten bir ini telah mengalami koreksi tajam sejak awal tahun. Tercatat harga saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) telah terkoreksi 24% dalam 3 bulan pertama bulan ini. Sementara untuk emiten PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) harga sahamnya telah terpangkas sebesar 19% sejak isu pelarangan penjualan tersebut bergulir.




Kinerja Emiten Bir Tahun 2014

PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) meraup laba bersih sebesar Rp794,71 miliar di akhir 2014, atau turun 32,13% dari posisi laba Rp1,17 triliun di 2013. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin. Sementara, laba usaha perseroan tercatat menjadi Rp1,14 triliun, atau turun dari posisi sebesar Rp1,52 triliun di 2013. Kemudian laba sebelum pajak perseroan menjadi Rp1,07 triliun, atau turun dari posisi sebesar Rp1,57 triliun di 2013. Laba bruto perseroan menjadi Rp1,81 triliun di 2014, dari posisi sebesar Rp2,28 triliun di akhir 2013.

Adapun laba yang turun tersebut memberikan sentimen negatif bagi kinerja pendapatan MLBI. Pendapatan perseroan turun jadi Rp2,98 triliun di 2014, dari posisi pendapatan sebesar Rp3,56 triliun di akhir 2013. Posisi beban pokok perseroan turun menjadi Rp1,18 triliun di 2014, dari posisi beban pokok sebesar Rp1,27 triliun di 2013. Sedangkan beban usaha perseroan menjadi Rp659,55 miliar, atau turun darri posisi sebesar Rp758,68 miliar di 2013. Sementara itu, perseroan mencatat posisi total aset sepanjang 2014 menjadi Rp2,23 triliun, atau naik dari posisi Rp1,78 triliun di akhir 2013.

Sementara produsen bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) mencatat kenaikan laba bersih pada 2014. Laba bersih perseroan ini naik Rp17,724 miliar atau hanya naik 6,7 persen. Laba bersih DLTA pada 2014 mencapai Rp282,174 miliar. Sementara pada 2013, laba bersih perseroan sebesar Rp264,450 miliar. Tercatat, penjualan perseroan mengalami kenaikan menjadi Rp879,253 miliar. Hal ini pun berimbas pada laba dasar saham perseroan yang mengalami kenaikan dari Rp16.515 menjadi Rp17.621.

Perseroan juga mencatat kenaikan pada total utang menjadi Rp227,473 miliar dari Rp190,482 miliar. Utang tersebut, terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp190,952 miliar dan utang jangka panjang sebesar Rp36,521 miliar. Di sisi lain, aset perseroan juga mengalami kenaikan menjadi Rp991,947 miliar, dengan aset lancar sebesar Rp854,176 miliar dan aset tidak lancar sebesar Rp137,770 miliar.

Menanti Kinerja Emiten di Kuartal II 2015

Analis menilai larangan penjualan bir di minimarket menjadi sentimen negatif bagi para emitennya. Pasalnya, investor menilai akan ada penurunan penjualan. Namun, tekanan terhadap saham 2 emiten tersebut kemungkinan hanya sementara. Dampak kebijakan pelarangan penjualan bir di minimarket terhadap penjualan baru benar-benar terlihat dalam laporan keuangan. Kebijakan tersebut jelas akan menganggu kinerja penjualan sehingga perseroan dipastikan harus mencari strategi baru agar performa keuangan tidak merosot dan tetap bisa bersaing di sektor industri minuman dan makanan. Perseroan harus lebih gencar lagi mencari distributor baru seperti kerjasama dengan kafe.



Sumber http://securitiesacademy.co.id/2015/...ksi-20-persen/
0
1.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan