- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kontrak Bagi Hasil Dihapus, Asosiasi Migas Usul Format Baru


TS
Newbie2010
Kontrak Bagi Hasil Dihapus, Asosiasi Migas Usul Format Baru
Quote:
Kontrak Bagi Hasil Dihapus, Asosiasi Migas Usul Format Baru
Diemas Kresna Duta, CNN Indonesia
Senin, 13/04/2015 17:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Board of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengusulkan agar pemerintah tak hanya menerapkan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) di dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini sedang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sammy menyarankan Kementerian ESDM untuk membuka kemungkinan penggunaan kontrak Gross PSC dan Services Contract dalam draf Rancangan UU Migas yang baru.
"Ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan merevisi UU Migas dan menghilangkan konsep kontrak menjadi izin usaha. Dengan begitu saya pikir perlu tinjauan untuk (pemberlakuan) kontrak Gross PSC yang hampir sama dengan royalti dan pajak atau Services Contract pada beberapa wilayah kerja migas di Indonesia," ujar Sammy di Jakarta, Senin (13/4).
Presiden Direktur Energi PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) itu meyakini, penerapan kontrak Gross PSC dan Services Contract diyakini bakal memacu investasi di sektor hulu migas nasional. Akan tetapi menurutnya, pemerintah harus dapat memberi kepastian hukum terhadap aturan-aturan turunan yang sejatinya menjadi penjamin agar pemberlakuan dua kontrak baru tadi tak saling kontradiktif.
"Karena pada dasarnya pengusaha ingin mendapatkan kepastian hukum untuk bisnisnya. Masalah pemberlakuan Gross PSC dan Services Contract bisa ditinjau dari potensi serta risiko setiap wilayah kerja migasnya," tutur Sammy.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana pun sependapat dengan usulan Sammy terkait pemberlakukan Gross PSC di dalam pengelolaan wilayah kerja Migas Indonesia.
Meski begitu, Gde bilang putusan untuk pemberlakuan skema kontrak tadi menjadi domain Kementerian ESDM selaku representasi dari pemerintah pusat. "Kalau orientasinya untuk menaikkan produksi, kita harus ubah PSC, kurangi peran goverment, kurangi peran perpajakan, kalau perlu hapus sistem recovery dan ganti dengan royalty (gross PSC). Maka investor akan berbondong bondong datang untuk menggarap sumur-sumur migas," katanya.
Sebagai informasi, Gross PSC merupakan salah satu bentuk kontrak pengelolaan wilayah kerja migas yang pembagian hasil produksinya (split) didasarkan pada jumlah kotor dari sumur-sumur produksi. Pembeda utamanya dengan PSC, skema Gross PSC tidak memberlakukan komponen cost recovery yang merupakan biaya penggantian investasi oleh negara ke kontraktor migas atas biaya kegiatan eksplorasi maupun produksi.
Skema ini sendiri, terang Gde memiliki banyak kesamaan dengan konsep royalti dan pajak seperti wacana yang digulirkan pemerintah menyusul rencana perubahan bentuk kontrak menjadi izin usaha dalam draf usulan RUU Migas.
"Yang penting negara dapat lebih dari 50 persen dan sisanya terserah KKKS bagaimana ingin membelanjakan itu. Itulah sistem gross PSC. Ini mungkin bisa memenuhi aspirasi kedua pihak dan kita tidak menyebut diri untuk tidak merubah ke royalti tapi sebetulnya konsep penerimaan negar lebih terjaga," terangnya. (gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...l-format-baru/
Diemas Kresna Duta, CNN Indonesia
Senin, 13/04/2015 17:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Board of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengusulkan agar pemerintah tak hanya menerapkan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) di dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini sedang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sammy menyarankan Kementerian ESDM untuk membuka kemungkinan penggunaan kontrak Gross PSC dan Services Contract dalam draf Rancangan UU Migas yang baru.
"Ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan merevisi UU Migas dan menghilangkan konsep kontrak menjadi izin usaha. Dengan begitu saya pikir perlu tinjauan untuk (pemberlakuan) kontrak Gross PSC yang hampir sama dengan royalti dan pajak atau Services Contract pada beberapa wilayah kerja migas di Indonesia," ujar Sammy di Jakarta, Senin (13/4).
Presiden Direktur Energi PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) itu meyakini, penerapan kontrak Gross PSC dan Services Contract diyakini bakal memacu investasi di sektor hulu migas nasional. Akan tetapi menurutnya, pemerintah harus dapat memberi kepastian hukum terhadap aturan-aturan turunan yang sejatinya menjadi penjamin agar pemberlakuan dua kontrak baru tadi tak saling kontradiktif.
"Karena pada dasarnya pengusaha ingin mendapatkan kepastian hukum untuk bisnisnya. Masalah pemberlakuan Gross PSC dan Services Contract bisa ditinjau dari potensi serta risiko setiap wilayah kerja migasnya," tutur Sammy.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana pun sependapat dengan usulan Sammy terkait pemberlakukan Gross PSC di dalam pengelolaan wilayah kerja Migas Indonesia.
Meski begitu, Gde bilang putusan untuk pemberlakuan skema kontrak tadi menjadi domain Kementerian ESDM selaku representasi dari pemerintah pusat. "Kalau orientasinya untuk menaikkan produksi, kita harus ubah PSC, kurangi peran goverment, kurangi peran perpajakan, kalau perlu hapus sistem recovery dan ganti dengan royalty (gross PSC). Maka investor akan berbondong bondong datang untuk menggarap sumur-sumur migas," katanya.
Sebagai informasi, Gross PSC merupakan salah satu bentuk kontrak pengelolaan wilayah kerja migas yang pembagian hasil produksinya (split) didasarkan pada jumlah kotor dari sumur-sumur produksi. Pembeda utamanya dengan PSC, skema Gross PSC tidak memberlakukan komponen cost recovery yang merupakan biaya penggantian investasi oleh negara ke kontraktor migas atas biaya kegiatan eksplorasi maupun produksi.
Skema ini sendiri, terang Gde memiliki banyak kesamaan dengan konsep royalti dan pajak seperti wacana yang digulirkan pemerintah menyusul rencana perubahan bentuk kontrak menjadi izin usaha dalam draf usulan RUU Migas.
"Yang penting negara dapat lebih dari 50 persen dan sisanya terserah KKKS bagaimana ingin membelanjakan itu. Itulah sistem gross PSC. Ini mungkin bisa memenuhi aspirasi kedua pihak dan kita tidak menyebut diri untuk tidak merubah ke royalti tapi sebetulnya konsep penerimaan negar lebih terjaga," terangnya. (gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...l-format-baru/
Layak di cermati ..... karena ini menyangkut SDA kita yg sangat besar
Apakah bisa sesuai amanat pasal 33 UUD 45?
Diubah oleh Newbie2010 14-04-2015 08:30
0
965
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan