- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
'No Sarpin Effect', Ini 3 Hakim yang Gugurkan Praperadilan di PN Jaksel


TS
namimi
'No Sarpin Effect', Ini 3 Hakim yang Gugurkan Praperadilan di PN Jaksel
Quote:

Jakarta - Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Udar Pristono gagal mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga orang hakim tunggal bertangan dingin dan tegas memupus harapan mereka memperkarakan penetapan status tersangka yang telah disematkan KPK.
Semua bermula pada tanggal 8 April 2014, saat hakim tunggal Tatik Hadiyati memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk kasus dugaan korupsi dana haji. Padahal selama persidangan berlangsung, kuasa hukum SDA yakin perkara tersebut dapat mereka menangkan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Tatik sambil mengetok palu. Puluhan pendukung SDA yang telah setia menghadiri persidangan selama satu minggu penuh pun harus pulang dengan kecewa.
Lima hari berselang, tepatnya pada tanggal 13 April, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana ikut digugurkan. Adalah hakim tunggal Asiadi Sembiring yang secara tegas memimpin persidangan, menegur keras pihak yang merdebat dalam sidang serta menggugurkan permohonan praperadilan tersebut.
"Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon gugur," kata hakim Asiadi.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan pasal 82 huruf d KUHAP, Asiadi menilai praperadilan ini harus dinyatakan gugur. Selain itu dia juga menimbang bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor terhitung tanggal 26 Maret 2015.
Di hari yang sama, mantan Kadishub Udar Pristono pun lagi-lagi harus rela mengubur mimpinya menggugat 7 pihak dalam praperadilan yang dia ajukan di PN Jaksel. Hakim tunggal perempuan, Hendryani Effendi dalam putusannya menggugurkan gugatan praperadilan Udar.
"Menimbang bukti dari pihak pemohon III dan termohon IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono dinyatakan gugur," tegas hakim Hendryani sambil mengetok palu.
Hakim menimbang,bukti perkara ini dianggap sudah tak relevan lagi karena pokok perkara untuk kasus Udar Pristono sudah dilimpahkan ke PN Tipikor.
bukan sarpin sih hakimnya..

0
1.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan