Quote:
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan kelonggaran pada minimarket dan pengecer minuman alkohol di bawah kadar alkohol lima persen (golongan A), yang berada di daerah pariwisata Bali.
"Di daerah pariwisata, seperti Sanur dan Kuta. Itu 'kan di pantai. Kita akan atur, tapi itu hanya untuk konsumsi orang-orang asing. Ini juga masukan dari masyarakat pedagang yang jual minol di Bali," jelas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Dia melanjutkan, dalam regulasi tersebut, Kemendag akan memberikan beberapa peraturan teknis yang diharapkan dapat segera dirampungkan. "Ada koperasi, mereka yang akan mengontrol para anggotanya yang menjual minuman beralkohol," jelas dia.
Oleh karena itu, yang diperbolehkan membeli minuman beralkohol di pengecer tersebut hanya turis asing di beberapa spot lokasi penjualan yang akan segera ditentukan.
Namun demikian, Gobel optimistis jika penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A tetap dilarang di minimarket dan pengecer di daerah pariwisata, turis asing akan tetap datang berplesir ke Indonesia.
"Pariwisata itu yang dicari bukan minuman beralkohol, tapi keindahan Indonesia. Jangan seolah-olah kalau alkohol itu tidak ada, turis tidak datang. Malaysia dan Singapura yang mengendalikan peredaran minol, turisnya saja bisa tiga kali lipat dari Indonesia," pungkasnya.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
SUMBER
PUJI TUHAN .....
BAGUSLAH KALO BEGITU
