- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[konspirasi]Suryadharma Ali: Penahanan Saya karena KPK Balas Dendam


TS
Abc..Z
[konspirasi]Suryadharma Ali: Penahanan Saya karena KPK Balas Dendam
http://nasional.kompas.com/read/2015...K.Balas.Dendam
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menduga penahanannya dilatarbelakangi motif balas dendam. Ia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja menahannya karena dia menggugat KPK melalui praperadilan.
"Bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Suryadharma mengatakan, ia mengajukan praperadikan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Bahkan, kata dia, KPK belum menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," kata Suryadharma.
Menurut Suryadharma, semestinya KPK tidak gegabah dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka karena tidak dapat menghentikan penyidikan kasus. Dengan demikian, kata Suryadharma, KPK keliru menetapkannya sebagai tersangka sementara kerugian negara belum dihitung oleh KPK.
"Menguji kehati-hatian itu haruslah ada forumnya. Kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, lalu saya harus mencari ke mana lagi?" kata Suryadharma.
KPK menahan Suryadharma di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. (Baca: KPK Resmi Menahan Suryadharma Ali Terkait Kasus Haji)
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Tapi gugatan praperadilan tersebut ditolak pengadilan.
ini pasti konspirasi mamarika,wahyudi,remason,starbucks,KFC,mc donalds,PKC melalui KPK untuk menghancurkan citra SDA yang terkenal soleh,santun dan baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menduga penahanannya dilatarbelakangi motif balas dendam. Ia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja menahannya karena dia menggugat KPK melalui praperadilan.
"Bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Suryadharma mengatakan, ia mengajukan praperadikan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Bahkan, kata dia, KPK belum menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," kata Suryadharma.
Menurut Suryadharma, semestinya KPK tidak gegabah dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka karena tidak dapat menghentikan penyidikan kasus. Dengan demikian, kata Suryadharma, KPK keliru menetapkannya sebagai tersangka sementara kerugian negara belum dihitung oleh KPK.
"Menguji kehati-hatian itu haruslah ada forumnya. Kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, lalu saya harus mencari ke mana lagi?" kata Suryadharma.
KPK menahan Suryadharma di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. (Baca: KPK Resmi Menahan Suryadharma Ali Terkait Kasus Haji)
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Tapi gugatan praperadilan tersebut ditolak pengadilan.
ini pasti konspirasi mamarika,wahyudi,remason,starbucks,KFC,mc donalds,PKC melalui KPK untuk menghancurkan citra SDA yang terkenal soleh,santun dan baik


0
737
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan