- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hari Ini, KPK Akan Periksa Suryadharma sebagai Tersangka


TS
namimi
Hari Ini, KPK Akan Periksa Suryadharma sebagai Tersangka
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (10/4/2015). Suryadharma akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"SDA akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/4/2015).
Sebelumnya, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia masih mempermasalahkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dan jumlah kerugian negara yang belum selesai dihitung KPK dalam kasus tersebut.
Humphrey mengatakan, penyidik telah semena-mena menjadikan Suryadharma tersangka meski belum diketahui besaran kerugian negara.
"Bahkan, katanya SDA bisa ditahan walau pun belum ada perhitungan kerugian negaranya. Ingat ini katanya kasus korupsi Rp 1,8 triliun, bukan kasus maling ayam," kata Humphrey.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka dengan motif penyalahgunaan wewenang sudah disertai dengan potensi kerugian negara. Johan mengatakan, meski belum final, total kerugian negara dalam kasus haji itu tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Suryadharma melayangkan surat keterangan sakit kepada KPK. Pekan berikutnya, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan dalih tengah menunggu proses praperadilan. Namun, Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap KPK.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon.
Johan mengatakan, jika Suryadharma kembali enggan diperiksa, KPK dapat melakukan upaya paksa. Bahkan, Johan membuka kemungkinan Suryadharma akan langsung ditahan jika tidak mau kooperatif dengan KPK.
"Penahanan tergantung subjektivitas penyidik. Bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, atau bisa mempengaruhi saksi-saksi," kata Johan.
sudah gagal 1T jd tersangka pulak...

0
966
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan