Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chandrakamajayaAvatar border
TS
chandrakamajaya
(ASK) Mohon Pencerahan Kasus pribadi - hutang piutang Riba


Assalamualaikum.

Langsung aja saya ada kasus pribadi soal Riba dalam hutang piutang.

Ceritanya gini :

Tahun 2014 saudara saya sebut saja Hadi (nama samaran), Hadi membutuhkan uang untuk modal usaha sebuah proyek dan beliau meminta bantuan kepada saya untuk mencarikan seorang Investor yang mau meminjamkannya uang dan akhirnya saya mendapatkan investor tersebut yang bersedia memberikan pinjaman kepada Hadi melalui perantara Saya. Dan akhirnya Hadi dan Investor sepakat untuk melakukan transaksi hutang piutang sebesar 40 jt selama 3 bulan dengan keuntungan 8 juta untuk Investor dan Hadi harus mengembalikan uang pinjaman modal tersebut.
Namun dalam perjalanan usaha Hadi pengalami kesulitan untuk mengembalikan modal dan hadi hanya mampu memberikan keuntungannya saja kepada Investor yang nilai nya 8 jt tadi yang telah disepakati sebelumnya. Karena Saya sebagai perantara antara Hadi dan Investor yang notaben nya Investor tersebut adalah teman Saya, Saya merasa malu dan tidak enak sama Investor dikarenakan Hadi tidak bisa melaksanakan komitmen nya untuk mengembalikan uang yang 40 jt nya maka saya meminta waktu untuk pengembalian uang yang 40 jt nya dan alhamdulillah Investor mengabulkannya tanpa ada embel2 lagi soal keuntungan dari keterlambatan bayar hanya saja Investor menekankan waktu pembayaran saja yang jangan terlalu lama.

Tapi tidak sampai disitu masalahnya, setelah hampir 3 bulan dari waktu hadi membayar profit yang 8 jt ke Investor, Hadi tidak bisa membayar sepeserpun kepada Investor teman saya itu. Dan untuk kedua kalinya saya pun harus tutup muka karena malu. Dan akhirnya saya sedikit memaksa kepada Hadi untuk segera membayar hutangnya kepada teman saya itu, dan akhirnya Hadi pun menggadai sebuah mobil kepada orang lain untuk menutup hutang kepada teman saya walaupun itu tidak full terbayarkan. Dan gadai mobil pun ada jangka waktu pengembalian kepada pihak yang menerima gadaiian mobil yaitu selama 1 bulan, dan bila 1 bulan telah jatuh tempo Hadi belum bisa mengembalikan uang gadaian mobil itu maka secara otomatis Hadi pun memperpanjang waktunya dan dikenakan biaya denda oleh pihak penerima gadaian tersebut. (Artinya hadi melakukan gali lobang tutup lobang).

Setelah berlarut-larut masalah hutang piutang hadi tidak kunjung selesai dan Saya melihat Hutang Hadi semakin membengkak karena tidak terbayar bunga demi bunga dan bulan demi bulan, dan Saya sudah semakin gerah dengan kelakuan sodara saya sendiri dan akhirnya saya pun membayar semua hutangnya yang sudah hampir mencapai 70 juta karena tingkah berbisnis dia yang semraut .

Yang jadi pertanyaan besar saya adalah :
1. Apakah saya ikut berdosa karena telah membayar semua Hutang Hadi yang tanpa saya sadari ternyata hutang piutang yang Hadi lakukan adalah Riba ???

2. Apakah saya berhak jika saya menagih uang saya yang 70 jt kepada Hadi yang sudah saya bayarkan untuk hutang Hadi tersebut ???


sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mohon pencerahannya dari temen2 kaskus emoticon-I Love Kaskus (S)
Diubah oleh chandrakamajaya 09-04-2015 05:44
0
2.8K
8
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan