- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaku Kasus 'Tato Hello Kitty' Bebas, Jaksa Ajukan Banding


TS
namimi
Pelaku Kasus 'Tato Hello Kitty' Bebas, Jaksa Ajukan Banding
Quote:

YOGYAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, DI Yogyakarta, resmi mengajukan memori banding atas Nk (16) pelaku penganiayaan kasus tato 'Hello Kitty' yang memasukkan botol ke dalam kemaluan korban La (18) seorang siswi SMA di Yogyakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bantul hanya menjatuhkan Nk hukuman rehabilitasi selama 24 bulan di panti sosial bina remaja.
"Kita sudah serahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui pengadilan Negeri Bantul," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Cipi Perdana, belum lama ini.
Dikatakannya, putusan majelis hakim PN Bantul yang diketuai oleh Intan Tri Kumalasari tidak mencerminkan rasa keadilan. Terutama keadilan bagi La yang menjadi korban kekerasan tergolong sadis dilakukan para pelaku termasuk Nk.
"Korban mengalami trauma dan peran Nk cukup banyak dalam kasus ini," terangnya.
Dia berharap dalam banding nantinya, Nk mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut dengan empat tahun hukuman penjara dengan pertimbangan NK masih di bawah umur.
"Tuntutan ini sebetulnya juga jauh lebih ringan karena setengah dari hukuman orang dewasa," katanya.
Cipi menilai, kasus ini bukan lagi kekerasan remaja, melainkan sudah kejahatan serius.
"Pada prinsipnya kita sudah mengutamakan keadilan," ucapnya.
Hal senada diungkap Kapolres Bantul AKBP Surawan, hukuman yang diberikan hakim terhadap para pelaku terlampau ringan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
"Kalau hukumannya ringan ya agak kecewa juga. Petugas kita juga sudah ke sana kemari memburu pelaku,” ungkapnya.
Menurut Surawan, usia Nk yang masih di bawah umur tidak dapat menjadi alasan salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan ini tidak mendapatkan hukuman penjara.
“Penjara tetap boleh buat anak,” tandasnya.
Sebelumnya, La disekap dan dianiaya sembilan pelaku di kos Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. La disiksa hanya karena salah satu pelaku yakni Nk tidak terima tatto ‘Hello Kitty’ miliknya disamai korban.
Lima dari pelaku yaitu Nk, Ic, Wl, Pp, dan Rz berhasil diamankan polisi. Sementara, empat lainnya yakni Dt , Ck, Pd dan Rs yang masih dibawah umur hingga kini buron.
klo si anu g di anu.. gimana klo anunya si anu di anuin jg kyk anunya si anu yang di anuinnya...

0
2.6K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan