Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada 15 anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan terdakwa aksi demonstrasi anarkistis di depan gedung Balai Kota DKI, Jumat (3/10/2014) lalu.
Mereka berdemo menolak Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan memprotes kepemimpinannya di Jakarta.
"Dengan sah dan meyakinkan, menyatakan semua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara enam bulan sepuluh hari," tutur Ketua Majelis Hakim Eko Sugiarto, Senin (6/4/2015) malam.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perlawanan terhadap Petugas. Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterangan bahwa para terdakwa melakukan aksi dorong bahkan sampai melempar batu ke arah polisi yang saat itu sedang bertugas.
Seharusnya, ada satu terdakwa lagi yang ikut divonis dalam sidang malam ini, yakni Hathim Firmansyah bin Ademan. Namun Hathim meninggal dunia pada Jumat (6/3/2015) lalu di RS Polri Kramat Jati karena sakit komplikasi. Maka dari itu, status Hathim dalam persidangan ini adalah digugurkan. Ke 15 terdakwa sebelumnya telah ditahan pada 4 November 2014 lalu.
Dengan vonis tersebut, maka masa tahanan mereka tinggal enam hari lagi sebelum akhirnya dinyatakan bebas
.
selamat tinggal 6 hari lagi..

pesan dari ane buat yg demo..
bsok2 ngelakuin hal yg sama lagi ya..

lumayankan makanan d penjara lebih enak d banding di nasi bungkus demo..
