no.more.dramaAvatar border
TS
no.more.drama
Pakar Sarankan Cabut Perpres Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan
Jakarta - Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, dengan telah adanya Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretaris Kabinet (Sekkab) di Istana Negara sejak dulu maka fungsi kepala staf kepresidenan tak diperlukan lagi. Kepala staf kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Perpres, sementara kementerian berdasarkan UU.

"Bagaimana mungkin kepala staf Kepresidenan yang dibentuk dengan Perpres memiliki kewenangan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan UU. Kalau Kepala staf kepresidenan bisa mengatur kementerian itu berarti telah melampaui UU," ujar Margarito Kamis di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, karena presiden berada di Istana Negara maka yang mengatur staf di sana adalah Setneg. Apalagi anggaran untuk kepala staf kepresidenan berasal dari Setneg.

Margarito menyarankan presiden menata kembali staf presiden. Bila perlu penambahan kewenangan maka tugas-tugas koordinasi dengan kementerian sebaiknya diberikan ke wakil presiden.

"Kepala staf kepresidenan harus ditata kembali. Penataan kembali itu khusus fungsi koordinasi harus diberikan langsung kepada sekretariat negara atau wapres," katanya.

Presiden, kata Margarito, sebaiknya segera mencabut Perpres Kepala Staf Kepresidenan dan mengeluarkan Keppres untuk wapres dalam melaksanakan koordinasi kementerian dan lembaga negara. Selanjutnya, setiap tugas yang dilimpahkan ke wapres harus dilaporkan kepada presiden.

--

pakar

--

Ini nih Pakar idola panasbung.. emoticon-Ngakak (S)
0
5K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan