- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[MENCLA-MENCLE] Jokowi dan Ahok sama rubah keputusannya, ini dia


TS
cingeling
[MENCLA-MENCLE] Jokowi dan Ahok sama rubah keputusannya, ini dia
Presiden Jokowi Akui Kenaikan DP Mobil Pejabat Belum Tepat Saat Ini
Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini.
"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4/2015).
Perpres No 39/2015 itu membuat pejabat negara bakal menikmati fasilitas pemberian uang muka kendaraan bermotor sebesar Rp 210.890.000. Dalam Perpres itu memang tak tercantum spesifikasi kendaraan seharga itu yang dapat dibeli oleh pejabat.
Tetapi Jokowi kemudian menekankan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang negara biasanya dirapatkan terlebih dahulu. Untuk Perpres kali ini baru dibahas lewat pertimbangan Menteri Keuangan saja.
"Bukan, bukan kecolongan, artinya tiap hal yang menyangkut uang negara yang banyak mestinya disampaikan di ratas, atau rapat kabinet.
Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," imbuh Jokowi.
"Itu coba di cek (Perpres) atas usulan siapa?" pungkas Jokowi.
Sekadar diketahui, berdasarkan website Setkab.go.id, usulan kenaikan DP itu datang dari Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai DP Rp 250 juta, lebih tinggi dibandingkan DP di masa Presiden SBY sebesar Rp 116 juta. Setkab lantas mengkajinya dan setelah berkonsultasi dengan Menkeu, maka diputuskan DP mobil pejabat negara Rp 210 juta.
http://news.detik.com/read/2015/04/0...991101mainnews
AHOK: Motor Kini Bisa Melintas di Thamrin-Medan Merdeka pada Malam Hari
Ada kabar gembira bagi para pengendara sepeda motor. Kawasan Thamrin-Medan Merdeka yang tadinya tidak boleh dilintasi motor selama 24 jam penuh, kini sedikit longgar. Pemotor kini bisa melintasi jalur protokol tersebut pada malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub No 195 Tahun 2014. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Benjamin Bukit mengatakan, Pergub tersebut merevisi restriksi jam pelarangan motor yang semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya.
"Jadi Pergub No 141 Tahun 2015 ini hanya pengaturan restriksi waktunya saja yang diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2015).
Dengan kata lain, motor kini bisa melintas di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat pada malam hari hingga pagi hari. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (6/4) besok.
"Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat," imbuhnya.
Pelarangan motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat ini diberlakukan sejak 3 bulan lalu. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut.
Kawasan pelarangan motor ini juga nantinya akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi volume kendaraan pribadi.
http://news.detik.com/read/2015/04/0...991101mainnews
BIKIN KEPUTUSAN DULU, PIKIRNYA BELAKANGAN
Presiden Jokowi berjanji akan mengecek Perpres yang berisi kenaikan nilai uang muka pembelian mobil pejabat negara. Selain itu dirinya juga mengakui bahwa kebijakan itu tidak tepat dilakukan saat ini.
"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dari kampung halamannya di Solo, Minggu (5/4/2015).
Perpres No 39/2015 itu membuat pejabat negara bakal menikmati fasilitas pemberian uang muka kendaraan bermotor sebesar Rp 210.890.000. Dalam Perpres itu memang tak tercantum spesifikasi kendaraan seharga itu yang dapat dibeli oleh pejabat.
Tetapi Jokowi kemudian menekankan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang negara biasanya dirapatkan terlebih dahulu. Untuk Perpres kali ini baru dibahas lewat pertimbangan Menteri Keuangan saja.
"Bukan, bukan kecolongan, artinya tiap hal yang menyangkut uang negara yang banyak mestinya disampaikan di ratas, atau rapat kabinet.
Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," imbuh Jokowi.
"Itu coba di cek (Perpres) atas usulan siapa?" pungkas Jokowi.
Sekadar diketahui, berdasarkan website Setkab.go.id, usulan kenaikan DP itu datang dari Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai DP Rp 250 juta, lebih tinggi dibandingkan DP di masa Presiden SBY sebesar Rp 116 juta. Setkab lantas mengkajinya dan setelah berkonsultasi dengan Menkeu, maka diputuskan DP mobil pejabat negara Rp 210 juta.
http://news.detik.com/read/2015/04/0...991101mainnews
AHOK: Motor Kini Bisa Melintas di Thamrin-Medan Merdeka pada Malam Hari
Ada kabar gembira bagi para pengendara sepeda motor. Kawasan Thamrin-Medan Merdeka yang tadinya tidak boleh dilintasi motor selama 24 jam penuh, kini sedikit longgar. Pemotor kini bisa melintasi jalur protokol tersebut pada malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub No 195 Tahun 2014. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Benjamin Bukit mengatakan, Pergub tersebut merevisi restriksi jam pelarangan motor yang semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya.
"Jadi Pergub No 141 Tahun 2015 ini hanya pengaturan restriksi waktunya saja yang diubah yakni hanya pada jam 06.00-23.00 WIB," ujar Benjamin saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2015).
Dengan kata lain, motor kini bisa melintas di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat pada malam hari hingga pagi hari. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (6/4) besok.
"Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat," imbuhnya.
Pelarangan motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat ini diberlakukan sejak 3 bulan lalu. Aturan ini dibuat untuk mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut.
Kawasan pelarangan motor ini juga nantinya akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi volume kendaraan pribadi.
http://news.detik.com/read/2015/04/0...991101mainnews
BIKIN KEPUTUSAN DULU, PIKIRNYA BELAKANGAN

Diubah oleh cingeling 05-04-2015 19:05
0
807
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan