Quote:
Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinant Tjiong juga dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sama dengan Neil Bantleman, Ferdinant terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.
"Terdakwa terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat, kebohongan," kata Nur Aslam di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Saat hakim Nur Aslam membacakan vonis hukuman kurungan penjara, kerabat terdakwa tampak shock. Sebagian dari mereka berteriak kemudian menundukan wajah sambil mengusap air mata.
Tampak pula istri terdakwa, Sisca Tjong juga shock terdiam.
Usai persidangan, terdakwa mengecam vonis hakim. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kebijakan yang merugikan dirinya.
"Hari ini ketidakadilan terjadi pada saya. Semoga ini tidak terjadi terhadap keluarga Anda," sebutnya.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdinant juga Neil dengan hukuman 12 tahun penjara. Ferdinant dan Neil terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Sementara itu Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Blake membuat pernyataan tertulis menanggapi hukuman terhadap Neil.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," kata Blake dalam keterangan tertulis dari Kedubes AS untuk RI, Kamis (2/4).
Blake menyebut pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum para guru JIS. Karena itu dukungan terhadap upaya hukum lanjutan tetap diberikan.
"Kami berharap dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan. Kami juga berharap proses hukum, sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia, dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak," sambungnya.
kena juga nih penjahat kelamin
sekolahan aneh....wakil kepseknya buronan pedofil internasional, gurunya pedo, ob ketularan jadi bandit 
guru kencing berdiri, murid kencing berlari