- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini yang Memberatkan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual JIS
TS
pratama.putra
Ini yang Memberatkan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual JIS
Quote:
Ini yang Memberatkan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual JIS
Quote:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan beberapa poin yang memberatkan dua terdakwa kasus pelecehan seksual Jakarta International School (JIS) yaitu Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Diketahui, terdalat enam pion yang memberatkan kedua terdakwa.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Hakim Nur Aslam saat membacakan putusan kasus pelecehan seksual JIS, Kamis, (2/4/2015).
Dalam putusan, Hakim Nur Aslam menjelaskan para terdakwa tidak pernah menyesal atau meminta maaf terkait perbuatan yang telah merusak fisik, psikis, serta masa depan korban. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang pantas seorang pendidik.
Bukan hanya itu, majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan. Neil dan Ferdinand juga dianggap menyebarkan informasi yang salah pada masyarakat.
"Terdakwa telah melakukan tindakan pembentukan opini dengan memberikan informasi yang salah pada pihak luar secara lisan maupun tertulis, baik sebelum maupun sesudah persidangan," jelas Hakim Nur Aslam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, majelis hakim telah menjelaskan pada para terdakwa bahwa persidangan ini terutup untuk umum hingga pembacaan putusan. Majelis hakim juga menilai perbuatan Neil dan Ferdinand telah mencoreng nama baik JIS.
Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Hakim Nur Aslam saat membacakan putusan kasus pelecehan seksual JIS, Kamis, (2/4/2015).
Dalam putusan, Hakim Nur Aslam menjelaskan para terdakwa tidak pernah menyesal atau meminta maaf terkait perbuatan yang telah merusak fisik, psikis, serta masa depan korban. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang pantas seorang pendidik.
Bukan hanya itu, majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan. Neil dan Ferdinand juga dianggap menyebarkan informasi yang salah pada masyarakat.
"Terdakwa telah melakukan tindakan pembentukan opini dengan memberikan informasi yang salah pada pihak luar secara lisan maupun tertulis, baik sebelum maupun sesudah persidangan," jelas Hakim Nur Aslam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, majelis hakim telah menjelaskan pada para terdakwa bahwa persidangan ini terutup untuk umum hingga pembacaan putusan. Majelis hakim juga menilai perbuatan Neil dan Ferdinand telah mencoreng nama baik JIS.
Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...an.Seksual.JIS
isu gonjang ganjing akhirnya ketok palu
Gw Apdet Gan
Quote:
Kasus Guru JIS, Hotman Paris Cerita Ganti Rugi US$ 125 Juta
Pengacara dua guru Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Hotman Paris Hutapea, menuduh kemenangan pelapor dalam kasus pidana ini sengaja diputuskan oleh hakim untuk mendapatkan gugatan perdata ganti rugi US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,61 triliun.
Hotman menyampaikan proses gugatan perdata yang sedang berjalan saat ini sengaja diperlambat untuk menunggu putusan pidana bersalah kepada kliennya. Ia meyakini putusan pidana dua terdakwa terkait keinginan ganti rugi US$ 125 juta. "Harga sebuah pantat di Indonesia," katanya, Kamis, 2 April 2015.
Guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Ia dihukum penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara. "Ketidakadilan terjadi pada hari ini, pada saya," kata Ferdinant.
Menurut Ferdinant, putusan pengadilan dalam kasus pidana ini sebuah rekayasa. "Putusan ini merugikan kami dan akan dipakai untuk pengadilan perdata," kata dia. "Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan kepada anak cucu saya," kata dia.
Guru Cabul JIS Divonis 10 Tahun, Ini Reaksi Amerika
Quote:
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta menyatakan kecewa terhadap keputusan pengadilan kepada dua guru Jakarta International School (JIS). Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dalam kasus pencabulan tiga murid taman kanak-kanak di JIS, Kamis, 2 April 2015.
"Kami senantiasa mengikuti dengan saksama kasus yang menimpa para guru Jakarta International School (JIS) dan kasus-kasus apa pun yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak-anak adalah isu yang sensitif," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake dalam pernyataan pers yang diterima Tempo, Kamis, 2 April 2015.
Blake mengatakan, banyak pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. "Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," ujarnya. Ia mengharapkan dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan dan proses hukum.
Ia meminta proses peradilan selanjutnya berlangsung adil dan tidak memihak sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia. "Komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," kata Blake.
Neil Bantleman, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Vonis itu dijatuhkan pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Kamis, 2 April 2015. "Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam.
Bantleman juga dihukum denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Bantleman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan dasar hukum tuntutan subsider Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti mencabuli dan melecehkan murid-murid JIS. Ia dianggap dengan sengaja melakukan tipu daya kepada murid JIS.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Neil dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam persidangan, Neil Bantleman, menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ia merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.
Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Ferdinant dijatuhi pidana 10 tahun dan denda Rp 100 juta serta subsider kurungan 6 bulan. Menurut Ferdinant, putusan pengadilan sebuah rekayasa. "Putusan ini merugikan kami dan akan dipakai untuk pengadilan perdata," kata dia. "Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan kepada anak cucu saya," katanya.
"Kami senantiasa mengikuti dengan saksama kasus yang menimpa para guru Jakarta International School (JIS) dan kasus-kasus apa pun yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak-anak adalah isu yang sensitif," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake dalam pernyataan pers yang diterima Tempo, Kamis, 2 April 2015.
Blake mengatakan, banyak pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. "Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," ujarnya. Ia mengharapkan dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan dan proses hukum.
Ia meminta proses peradilan selanjutnya berlangsung adil dan tidak memihak sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia. "Komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," kata Blake.
Neil Bantleman, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Vonis itu dijatuhkan pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Kamis, 2 April 2015. "Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam.
Bantleman juga dihukum denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Bantleman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan dasar hukum tuntutan subsider Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti mencabuli dan melecehkan murid-murid JIS. Ia dianggap dengan sengaja melakukan tipu daya kepada murid JIS.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Neil dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam persidangan, Neil Bantleman, menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ia merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.
Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Ferdinant dijatuhi pidana 10 tahun dan denda Rp 100 juta serta subsider kurungan 6 bulan. Menurut Ferdinant, putusan pengadilan sebuah rekayasa. "Putusan ini merugikan kami dan akan dipakai untuk pengadilan perdata," kata dia. "Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan kepada anak cucu saya," katanya.
Quote:
Istri Guru Cabul JIS Tuntut Keadilan untuk Suaminya
Quote:
Istri guru Jakarta International School, Sisca Tjiong, mengatakan dirinya merasa sedih dan sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Ferdinant Tjiong, guru di sekolah tersebut. Ia mengatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepada Ferdinant.
"Saya akan mencari keadilan," kata Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong--guru Jakarta International School--di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Menurut dia, sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak Jakarta International School berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.
"Itu sudah benar-benar enggak adil buat kami, bahwa tadi disebutkan katanya kami membeberkan informasi yang tidak benar ke media. Itu bohong sekali," kata Sisca. Ia mengatakan segala informasi dan bukti-bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum JIS kepada media merupakan bukti sebenarnya. "Itu bukan bukti yang bohong."
Ferdinant divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
"Saya akan mencari keadilan," kata Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong--guru Jakarta International School--di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Menurut dia, sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak Jakarta International School berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.
"Itu sudah benar-benar enggak adil buat kami, bahwa tadi disebutkan katanya kami membeberkan informasi yang tidak benar ke media. Itu bohong sekali," kata Sisca. Ia mengatakan segala informasi dan bukti-bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum JIS kepada media merupakan bukti sebenarnya. "Itu bukan bukti yang bohong."
Ferdinant divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...gi-US-125-Juta
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Reaksi-Amerika
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...untuk-Suaminya
Diubah oleh pratama.putra 03-04-2015 17:40
0
4K
Kutip
19
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan