Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vmapAvatar border
TS
vmap
Butuh 5 Jam, Polisi Cokok 8 Begal, 2 Orang Tewas Ditembak
BeritaPrima, Jakarta – Hanya butuh lima jam, petugas Polsek Serpong berhasil membekuk para pelaku tindak kriminal di wilayah Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Serpong, Kompol Arman mengatakan, delapan orang pelaku begal motor yang beraksi pada 1 April 2015 di Rawa Buntu berhasil ditangkap.

Dari delapan pelaku, enam pelaku beruntung tidak sampai menghembuskan napas terakhirnya. Keenamnya masing-masing berinisial SK, AR, MH, FR, SG, dan AB. “Dua yang tewas berinisial KS dan RS meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari peristiwa itu adalah satu pucuk senjata angin (airsoft gun) jenis pistol dengan kaliber 4,5 mm, 1 buah golok, 1 buah belati, 1 buah sangkur, kunci leter T dengan empat buah anak kuncinya. “Ada juga delapan ponsel. Itu semua hasil dari kejahatan para tersangka,” tuturnya.

Polisi juga berhasil menyita empat unit kendaraan roda dua jenis sport, dan 3 unit jenis matic dengan jumlah keseluruhan total 7 kendaraan roda dua. “Dalam waktu lima jam tim reserse kami berhasil melakukan pengejaran pelaku sampai di Rumpin, Bogor,” ungkapnya.

Peristiwa penangkapan itu bermula, saat korban D, pada Rabu (1/4/2015) sekitar pukul 04.27 WIB melaporkan kehilangan motornya jenis sport. D mengaku memarkirkan kendaraannya di halaman kosan-nya. Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian berhasil didapati bahwa pelaku dan barang curiannya berada di wilayah Rumpin, Parung Panjang, Bogor.

Anggota polsek Serpong kemudian melakukan pengejaran. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SK dan AR. Karena berusaha melarikan diri, keduanya ditembak pada bagian kakinya. Sementara dua tersangka lainnya yakni, KS dan RS melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap.

“Dua di antaranya adalah residivis pada kasus yang sama, mereka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa dilakukan penembakan,” tambah Arman siang tadi.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

sumber
0
3.9K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan