apbnnewsdotcomAvatar border
TS
apbnnewsdotcom
Ini Dia Pertimbangan Alokasi Dana Desa 2015
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp20,766 triliun untuk alokasi Dana Desa pada tahun 2015. Perlu diketahui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengalami peningkatan menjadi Rp664,6 triliun atau meningkat Rp17,6 triliun dari APBN 2015;

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pun telah mempublikasikan RIncian Dana Desa per Kabupaten/Kota. Rencananya dana tersebut akan dibagikan kepada kurang lebih 74 ribu desa di seluruh Indonesia.


Apa dasar perhitungan dalam menentukan alokasi dana desa?


Sebagaimana dikutip dari website resmi Badan Pusat Statistik, Indeks Kesulitan Geografis yang berasal dari data Potensi Desa (Podes), dijadikan sumber perhitungan besaran dana desa. Dasar hukum dari perhitungan tersebut adalah Undang- undang tentang desa yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.


Apa latar belakang dilakukannya penghitungan Indeks Kesulitan Geografis (IKG)?


IKG dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014. Rencananya setiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah per desa. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.


Apa saja komponen-komponen penyusunan IKG?

IKG disusun dari tiga komponen.

Pertama, ketersediaan pelayanan dasar seperti fasilitas pendidikan yang meliputi jumlah fasilitas pendidikan seperti TK,SD,SLTP, SLTA dan jarak ke fasilitas terdekat jika tidak ada fasilitas di desa; serta fasilitas kesehatan yang meliputi jumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, praktik dokter, poskesdes, dan jarak atau kemudahan jika tidak ada fasilitas di desa.

Kedua, kondisi infrastruktur seperti keberadaan fasilitas ekonomi, pertokoan, pasar, minimarket, hotel, bank; bahan bakar untuk memasak dan keberadaan agen/penjual LPG/minyak tanah; serta keluarga pengguna listrik dan penerangan di jalan utama desa.

Ketiga, akses transportasi seperti jenis dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan, keberadaan dan operasional angkutan umum; serta transportasi dari kantor desa ke kantor camat dan kantor bupati/walikota.


Bagaimana konsep dan metode penghitungan IKG?

Konsep IKG yakni bagaimana keterpaduan ketiga komponen di atas dikaitkan dengan ibu kota kabupaten desa setempat. Misalnya, untuk mengukur jauh atau dekatnya jarak sebuah desa maka dilihat dari seberapa jauh dan bagaimana akses dari dan menuju ibu kota kabupaten desa setempat, bukan dari ibu kota provinsi. Sebuah desa yang ramai dan cukup dekat jaraknya dengan perbatasan Malaysia, misalnya, bisa dikatakan sulit jika jarak menuju ibu kota kabupaten desa setempat cukup jauh dan sulit diakses.

Sementara untuk metode penghitungannya, IKG diolah dari data Podes tahun 2014, yang kemudian dibuatkan indeksnya. Misal data mengenai jarak, ada yang diukur dengan meter, ada yang pula diukur dengan kilometer. Nah, semuanya diseragamkan dalam suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0 – 100. Nilai IKG semakin mendekati 100, maka tingkat kesulitan geografisnya semakin tinggi, dan sebaliknya.


Bagaimana hasil penghitungan IKG?

Persentase desa di Indonesia menurut IKG 2014 masih dikategorikan bagus. Lebih dari 57,4 persen desa termasuk kategori IKG 30-50. Hanya 13,7 persen desa termasuk dalam kategori IKG 60 ke atas.


Selain untuk pemanfaatan alokasi dana desa, IKG dapat dimanfaatkan untuk apa saja dan siapa stakeholder-nya?


Data IKG nantinya akan dibuat kategorisasi yang lebih detail, misal kabupaten mana saja yang maju dan kabupaten mana yang tertinggal. Untuk membuat kategorisasi ini harus ada rujukan dan seminar dengan mengundang para ahli. Ke depan, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah stakeholder data IKG.

Pendampingan Pelaksanaan Dana Desa

Dana Desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diharapkan dapat melakukan pendampingan terhadap aparat desa terkait pengelolaan dana desa. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan penyerapan anggaran dana desa berjalan dengan baik dan tidak akan menimbulkan masalah hukum.

Percepatan pembangunan pedesaan, daerah tertinggal dan transmigrasi mustahil optimal tanpa pelibatan partisipasi dan pemberdayakan masyarakatnya. Agar program pembangunan tepat sasaran, perlu ada pendamping yang kompeten.

Dikutip dari MetroTVNews.com Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar pun telah menyatakan akan merekrut 16.000 pendamping Dana Desa. Kehadiran pendamping tersebut diharapkan kegiatan pembangunan yang dibiayai dana desa benar-benar seusai kebutuhan masyarakat. Programnya yang dilaksanakan pun harus sinergis dengan sektor lain, mengoptimalkan aset setempat serta meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat.


Minat Menjadi Pendamping Desa?

Marwan Jafar pun telah menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi pendamping desa adalah minimal lulusan sarjana (S1) dan Bersedia ditugaskan di pelosok Nusantara dengan tugas utamanya adalah Mendorong partipasi warga desa terlibat percepatan pembangunan desa, memberi pengarahan tentang program kerja yang akan dijalankan dan memastikan penggunaan dana desa yang akuntabel.

“Kami buka kesempatan seluas-luasnya, siapa saja boleh mendaftar. Syaratnya harus S1, dari semua jurusan,” kata Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar.

Sebagai pendamping desa, penghasilan yang dijanjikan pun sesuai dengan tingkat pendidikan S1. Ukurannya didasarkan kepada luas jangkauan wilayah kerja dan cakupan tanggung jawab dari masing-masing pendamping desa. Untuk level kecamatan Rp 3,5 juta, Rp 7,5 juta untuk kabupaten dan propinsi sekitar Rp 14 juta, Menarik bukan? emoticon-Smilie

Rencananya seleksi calon pendamping desa ini akan dimulai pada pertengahan April mendatang. Untuk tahun pertama dibutuhkan 16 ribu orang pendamping untuk ditempatkan di 16 ribu desa di seluruh Indonesia. Rekrutmen dan penyalurannya dilaksanakan secara bertahap.

Tertarik menjadi pendamping desa? emoticon-Smilie




0
2.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan